PURWOREJO - Sengketa kepemilikan tanah di Blok Sibelik, Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan eksepsi yang diajukan para Tergugat dalam Putusan Sela perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Pwr.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Lisminiyati dkk. Majelis Hakim yang diketuai M. Budi Darna, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syofyan Adi, S.H., dan Monica Gabriella PS, S.H., M.H., dalam amar Putusan Sela-nya menyatakan mengabulkan eksepsi para Tergugat terkait kewenangan mengadili secara absolut.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I Tri Budi Suparman dan Tergugat II Nurwahyudi, Erdi Purnomo, S.H., memberikan apresiasi.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa setiap perkara harus diperiksa dan diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim PN Purworejo," ujar Erdi Purnomo, S.H., Pimpinan Law Firm ERDI PURNOMO & Co, usai persidangan, didampingi tokoh pergerakan LSM Tamperak.
Bukti Kepemilikan dan Daluwarsa
Menurut Erdi, gugatan Penggugat hanya berdasar pada Surat Pernyataan Jual Beli di bawah tangan tertanggal 26 Juni 1979. Dokumen tersebut dinilai cacat karena tidak pernah tercatat dalam mutasi Letter C Desa Banyuasin Kembaran. Selain itu, nama penjual yang tercantum, Pairan Santoso, tidak terdaftar sebagai warga setempat. Pihak Pemerintah Desa juga mencatat tidak ada riwayat penguasaan fisik atas objek sengketa oleh keluarga M. Soedarsono (orang tua Penggugat) sejak tahun 1979.
Sebaliknya, pihak Tergugat memiliki dasar hukum dan bukti penguasaan fisik yang kuat, terus-menerus, secara damai dan tanpa gangguan.
Almarhum Bedjo Soko, orang tua Tergugat I, telah menguasai objek sengketa sejak tahun 1983 berdasarkan pencatatan resmi Letter C Desa Nomor 640, yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Kabupaten Purworejo. Pada tahun 2008, sebagian tanah dibeli secara beritikad baik oleh Nurwahyudi selaku Tergugat II. Saat ini kepemilikan terbagi sah menjadi SHM No. 00202 atas nama Nurwahyudi dan Sulastrie, serta SHM No. 00203 atas nama Bejo bin Sokodimedjo," jelas Erdi.
Erdi menegaskan, gugatan yang baru diajukan pada tahun 2026 tersebut telah kedaluwarsa karena diajukan setelah lebih dari 30 tahun tanpa pernah ada keberatan sebelumnya.
Sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat yang telah terbit lebih dari 5 tahun memberikan perlindungan hukum mutlak kepada pemegang hak yang beritikad baik," tegasnya.
Putusan ini menjadi pengingat bagi siapa pun agar memahami dasar hukum, objek perkara, serta kewenangan peradilan sebelum mengajukan gugatan, agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses hukum dan pertimbangan Majelis Hakim," pungkas Erdi.
Tim Redaksi
www.jejakkasusgroup.co.id

Social Header