perlindungan dan kepastian hukum yang adil# M. Zainal Arifin SH : Pasal 28D ayat 1 : Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum Juni 25, 2024
Social Header