Kudus Jejakkasus.id – Alfi Nuriyah, perempuan asal Kabupaten Demak yang bekerja di Kudus dan tinggal di salah satu rumah kos di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kudus. Dalam pelaporan tersebut, Alfi didampingi Mujahidin, S.H., dari LBH Garuda Kencana Indonesia. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor 721 di Satreskrim Polres Kudus.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, peristiwa itu bermula pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Alfi sedang beristirahat di kamar kosnya. Pacarnya yang berinisial ZA datang bersama beberapa orang temannya dengan membawa sebotol minuman keras.
Menurut keterangan korban, minuman tersebut kemudian diminum di kamar kos Alfi. Korban mengaku tidak berani melarang. Setelah minuman pertama habis, ZA disebut memesan minuman kembali melalui telepon.
Situasi berubah ketika waktu menunjukkan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah teman-teman ZA pulang, ZA tinggal berdua dengan Alfi. ZA diduga marah dan menuduh Alfi memiliki laki-laki lain.
Saat Alfi berusaha menjelaskan, ZA diduga memukul wajah korban berkali-kali dan menendangnya hingga terjatuh. Korban juga menuturkan bahwa saat dirinya terjatuh, ZA diduga menginjak-injak kepalanya. Bahkan, ZA disebut mengacungkan sebilah pisau kepada korban.
Peristiwa tersebut membuat Alfi merasa ketakutan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Didampingi Pengacara, Korban Tempuh Jalur Hukum
Sekitar satu hari setelah kejadian, Alfi didampingi Mujahidin, S.H., dari LBH Garuda Kencana Indonesia mendatangi Polres Kudus untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Mujahidin menyatakan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pendamping hukum berharap Satreskrim Polres Kudus menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri barang bukti, serta mendalami keterangan korban mengenai dugaan kekerasan fisik dan ancaman menggunakan pisau.
“Korban berhak memperoleh perlindungan hukum. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan pihak pendamping hukum.
Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban pihak terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan korban kepada pendamping hukumnya. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Nara Sumber ,Mujahidin S,H
WAPIMRED ,RAMIDI
TIM ,RUSMANTO ,IRUL ,RICKY

Social Header