Breaking News

Berkas Sumirah Telah Dikirim Ke Pusat, Komarudin Harap Keputusan Berdasarkan Fakta Lengkap

MESUJI — Seluruh berkas dan dokumen penelusuran terkait pengajuan santunan almarhumah Sumirah, korban kecelakaan lalu lintas warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, telah resmi dikirimkan ke Jasa Raharja Pusat untuk penilaian dan penetapan akhir. Senin [05/10/2026]
 
Sebelumnya, Sumirah sempat dirujuk ke RS Yukum Medical Centre [YMC] dan dianjurkan menjalani tindakan operasi, namun keluarga memilih membawa pulang pasien secara Atas Permintaan Sendiri (APS). Almarhumah beberapa hari kemudian meninggal dunia di kediaman keluarga.
 
Menanggapi pengiriman berkas tersebut, Komarudin dari Kantor Hukum IMS & Partners selaku pendamping ahli waris menyambut baik langkah ini, sekaligus menegaskan harapannya agar seluruh fakta yang dikirim dinilai secara menyeluruh.
 
“Kami memastikan semua data telah dikirimkan secara lengkap. Mulai dari peristiwa kecelakaan, penanganan medis, anjuran operasi, keputusan APS, hingga kondisi almarhumah hingga akhirnya meninggal dunia. Semua itu menjadi satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Komarudin.
 
Ia kembali menekankan, jika ditemukan indikasi penyakit lain, hal itu harus dijelaskan kaitannya dengan kecelakaan apakah menjadi penyebab utama, memperburuk kondisi, atau tidak memiliki hubungan sama sekali dan dibuktikan secara medis.
 
“Jangan hanya melihat bahwa almarhumah meninggal di rumah. Lihat keseluruhan prosesnya. Ada kecelakaan, ada penanganan, ada anjuran tindakan medis, dan ada perjalanan kesehatan setelahnya. Semua itu harus dipertimbangkan secara utuh,” tegasnya.
 
Pihak keluarga berharap keputusan yang keluar nanti transparan dan beralasan kuat. Apabila dinyatakan tidak dapat disetujui, dasar medis dan hukumnya disampaikan secara terang; jika diterima, hak ahli waris segera diproses.
 
“Kami tidak sekadar menunggu jawaban ya atau tidak. Kami menunggu keputusan yang adil, berdasarkan fakta lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Komarudin.
 
Saat ini keluarga dan pendamping menantikan hasil penilaian dokter Jasa Raharja Pusat.[Tim _007 Lampung]
Narasumber : Udin Komarudin
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID