Breaking News

Waspada Praktik Tender Semu Jebakan Korupsi Berjamaah Dalam PBJP

Catatan Hukum Ketua LSM TAMPERAK Jateng

Rabu, 9 September 2026

PURWOREJO – Di tengah ketatnya persaingan usaha, sebagian pihak memilih jalan pintas. Salah satunya lewat praktik yang kini marak disebut Tender Semu. 

Di atas kertas, proses lelang di LPSE tampak normal dan kompetitif. Tapi di lapangan, pemenangnya sudah ditentukan jauh-jauh hari.

Apa Itu Tender Semu?
Tender Semu adalah rekayasa lelang. Prosesnya dibuat seolah-olah terbuka, padahal hasilnya sudah diatur. 

Modusnya klasik: Pinjam Bendera, Surat Dukungan Fiktif, dan Pemenang Titipan. Perusahaan yang benar-benar mengerjakan justru tidak pernah ikut proses. Yang menang adalah perusahaan "boneka" milik orang lain.

Ketika praktik ini melibatkan pejabat pemerintahan, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah masuk kategori Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" tegas Ketua DPD LSM TAMPERAK Jawa Tengah.

Bentuknya bisa berupa Persekongkolan Vertikal, Pinjam Bendera, Dokumen Palsu, hingga Bid Rigging. Jika berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan hierarki kekuasaan mulai dari Bupati, Sekda, Dinas, PPK, sampai Pokja PBJP, maka ini disebut Korupsi Sistemik dan Terstruktur atau _Systemic Procurement Fraud_.

4 Unsur Kuat Tender Semu
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan aturan PBJP, praktik ini memiliki ciri:

1.  Ada Persekongkolan Penyedia jasa bermain mata dengan Pokja, PPK, atau pejabat Dinas.
2.  Pemenang Sudah Diatur Ada kesepakatan rahasia untuk meloloskan satu pihak tertentu.
3.  Persaingan Hanya Pura-pura Peserta lain sengaja dibuat gugur. Mereka hanya jadi "figuran" atau penggenap.
4.  Penyalahgunaan Wewenang Pejabat struktural ikut mengintervensi Pokja untuk memenangkan perusahaan titipan.

Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai
1.  Pinjam Bendera  Aktor asli proyek memakai CV/PT orang lain agar lolos syarat administrasi.
2.  Menang Tanpa Berjuang Akun LPSE perusahaan dipinjam, atau Pokja memanipulasi evaluasi agar perusahaan itu otomatis menang.
3.  Surat Dukungan Fiktif: Mengajukan surat jaminan alat/barang dari distributor padahal barangnya tidak ada. Ini jelas pemalsuan dokumen.
4.  Berlangsung Sistemik: Ada pembiaran dari APIP/Inspektorat dan adanya payung politik dari kepala daerah.

Sanksinya Berat dan Berlapis
Pelaku tidak hanya kena sanksi administrasi. Pidana juga mengintai karena ini menyangkut uang negara.

1. Sanksi Administratif PBJP _Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025_  
- Kontrak diputus sepihak  
- Jaminan tender dan pelaksanaan disita untuk kas daerah  
- Blacklist 2 Tahun: Perusahaan dan pengurusnya dilarang ikut tender pemerintah se-Indonesia  
- ASN: PPK, Pokja, Kadis bisa dipecat tidak hormat jika terbukti dan divonis inkrah

2. Sanksi KPPU _UU No. 5/1999_  
Pelaku usaha yang terbukti berkonspirasi bisa dikenai denda administratif bernilai fantastis.

3. Sanksi Pidana  
Selain Tipikor, ada juga pidana umum terkait pemalsuan surat dan penggunaan dokumen fiktif.

Penutup
Tender Semu yang melibatkan banyak unsur di pemerintahan bukan lagi salah administrasi. Ini kejahatan jabatan dan berpotensi korupsi berjamaah. Sekali dilakukan, sifat pidananya tidak akan pernah hilang," pungkas Ketua LSM TAMPERAK Jateng.

Masyarakat diminta aktif mengawasi. Karena setiap rupiah APBD/APBN adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Tim Redaksi

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID