Breaking News

Tender Jalan & Jembatan Purworejo Selesai, Pemkab Klaim Hemat Rp 4,2 Miliar

Senin, 14 September 2026

PURWOREJO – Proses tender terbuka untuk pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan serta jembatan di Kabupaten Purworejo telah selesai dilaksanakan. Kini seluruh kewenangan berada di tangan Pengguna Anggaran, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo.

Tender tersebut dikelola melalui SPSE oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Pemkab Purworejo.

Barjas: Proses Sesuai Regulasi dan Profesional
Kepala Bagian Barjas Setda Purworejo, Brahmanto, memastikan seluruh tahapan tender telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh Pokja bekerja sesuai regulasi dan prosedur. Dalam menjalankan tugas, kami memiliki panduan hukum yang jelas," ungkap Brahmanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, pedoman kerja Pokja mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta ketentuan dari LKPP. Selain itu, Pokja juga memperhatikan hasil monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025.

Menanggapi adanya tudingan terkait rekayasa dalam proses tender 19 titik peningkatan jalan, Brahmanto membantah.

Kami bekerja berdasarkan acuan dan pedoman yang ada. Pokja melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Efisiensi Anggaran Capai Rp4,2 Miliar
Sebagai dampak positif dari sistem tender terbuka, Pemkab Purworejo mencatat adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan.

Dari total pagu yang ada, kami berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp4.217.294.803,89. Untuk 19 paket pekerjaan peningkatan ruas jalan dan 4 paket jalan poros, total efisiensi yang dicapai tim Pokja Barjas sekitar Rp4,2 miliar. Ini berdasarkan data, bukan asumsi," jelas Bram.

DPUPR: Tidak Ada Penyimpangan, Semua Sudah RDP di DPRD
Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo,  Eko Paskiyanto, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan.

Semua tahapan sudah kami lalui dan kami dokumentasikan. Untuk proses tender, kami mempercayakannya kepada Bagian Barjas sesuai mekanisme," kata Eko.

Ia juga menanggapi isu miring yang beredar. "Kami pastikan tidak ada praktik yang menyimpang. Kritik itu wajar sebagai bentuk perhatian masyarakat kepada kami selaku pelayan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa DPUPR bersama Bagian Barjas telah memaparkan seluruh proses tender, mulai dari awal hingga pengumuman pemenang, di hadapan Pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Purworejo.

Kami sudah dua kali mengikuti Rapat Dengar Pendapat. Pertama dengan Pimpinan Dewan, kedua dengan Komisi II. Pada kedua kesempatan tersebut, penjelasan dari kami diterima dengan baik," pungkasnya.

Tim Redaksi 

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID