Breaking News

Sumakmun Tegur Keras Ketua DPRD Jangan Jadi Dewan Perwakilan Penguasa , Undang Rakyat Dulu

PURWOREJO, JAWA TENGAH – Selasa, 1 September 2026
Kritik tajam dilontarkan Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, kepada Ketua DPRD Purworejo. Hal ini buntut pernyataan Ketua DPRD yang dinilai membela proses lelang di Bagian Barjas dan DPUPR tanpa mengklarifikasi ke pelapor.

Pernyataan itu disampaikan Sumakmun saat ditemui di kantornya, Jalan Dewi Sartika No. 24, Sindurjan, Purworejo, Selasa (1/9/2026).
"Ini Bukan Delik Aduan, DPRD Jangan Salah Paham"
Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi.

Itu kan DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bukan Dewan Perwakilan Penguasa Daerah,” tegas Sumakmun.

Ia menilai DPRD keliru jika hanya mendengar satu pihak. 

Kami sangat menyayangkan. Kami sebagai rakyat tidak pernah dipanggil, tidak pernah diundang. Yang diundang Barjas, yang diundang PPKOM. Ya pasti jawabannya normatif, wong dia pelakunya,” ujarnya.

Menurut Sumakmun, dugaan kejanggalan muncul dari pengakuan pihak terkait langsung. Ada pengakuan bahwa CV dipinjam dan dokumen tender tidak pernah dibuat oleh pemiliknya.

Undang Rakyatmu, Jangan Hantam Aspirasi"
Ia membantah tudingan bahwa isu ini hanya opini. Tamperak, kata dia, memiliki data dan alat bukti.

Kalau bicara benar atau tidak, undang kami dulu. Minta data apa dari kami, minta bukti apa, akan kami berikan,” tantangnya.

Sumakmun juga meluruskan aspek hukum. Dugaan peminjaman bendera perusahaan dalam tender disebutnya bukan delik aduan.

Ini delik biasa, delik umum. Siapapun boleh melaporkan. Ini urusan negara, uang rakyat. APH harusnya responsif ketika ada berita seperti ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, fungsi kontrol masyarakat dijamin undang-undang. Jika setiap rakyat bersuara justru "dihantam" di ruang publik, maka DPRD tidak menjalankan amanahnya.

Kalau rakyat bicara terus dipangkas, berarti tidak mewakili kepentingan rakyat Purworejo. Terus terang, tidak terwakili,” katanya.

Jangan Ulangi Kasus Minizoo"
Sumakmun mengingatkan agar kasus ini tidak mengulang "Miniju" yang baru diproses setelah jadi masalah besar. Ia menyebut pintu masuk penyimpangan ada di lelang.

Kalau dari awal prosesnya sudah tidak benar, kesananya tidak akan benar. Mini-zoo, Hotel Ganesha, rehab gedung Dewan, dulu juga sama. Banyak yang mengadu ke kami dari awal,” bebernya.

Ia mendesak DPRD segera memanggil semua pihak: pelapor, Barjas, PPK, dan DPUPR dalam satu forum terbuka.

Uang ini uang rakyat. Jangan semena-mena membuat berita seolah-olah menandingi rakyatnya sendiri. Kalau begini terus, Purworejo tidak akan pernah kondusif,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Purworejo belum memberikan tanggapan terkait desakan untuk mengundang pelapor.

Tim Redaksi 

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID