Jepara Jejakkasus.id — Mujahidin, S.H. dari LBH Garuda Kencana Indonesia, selaku penasihat hukum/kuasa hukum, mendampingi seorang jurnalis berinisial Badi mendatangi Polres Jepara untuk mengajukan laporan terkait dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialami Badi saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam peristiwa tersebut, Badi diduga diludahi oleh seorang oknum kepala desa di wilayah Desa Lebak, Kabupaten Jepara, berinisial BY.
Mujahidin, S.H. menyampaikan bahwa kedatangannya bersama klien ke Polres Jepara merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas peristiwa yang dialami kliennya.
“Hari ini kami dari LBH Garuda Kencana Indonesia mendampingi saudara Badi untuk mengajukan laporan terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Mujahidin, S.H.
Menurutnya, profesi jurnalis memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi dan kemerdekaan pers harus dihormati. Karena itu, apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik seorang jurnalis mendapatkan perlakuan yang diduga merendahkan atau menghalangi pekerjaannya, maka persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Kami meminta kepada pihak Polres Jepara agar laporan ini segera ditindaklanjuti atau di-follow up. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pihak LBH Garuda Kencana Indonesia juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya menempuh jalur hukum secara profesional dan konstitusional.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Jangan sampai ada kesan bahwa karena yang dilaporkan merupakan seorang pejabat desa, kemudian proses hukumnya berbeda dengan masyarakat biasa,” ungkap Mujahidin.
Terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak kuasa hukum akan mencermati lebih lanjut hubungan antara tindakan yang dialami Badi dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankannya serta ketentuan hukum yang relevan.
“Intinya, hari ini kami meminta agar proses hukum segera ditindaklanjuti. Kami menghormati kewenangan penyidik dan siap memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini secara terang,” pungkas Mujahidin, S.H. dari LBH Garuda Kencana Indonesia
Narasumber Mujahidin S.H.
WAPIMRED RAMIDI & TIEM .

Social Header