Itu Syarat Wajib. Melanggar Berarti Maladministrasi"
Jumat, 11 September 2026
PURWOREJO – Penarikan surat dukungan sebelum SPPBJ terbit bisa menggugurkan pemenang lelang. Itu penegasan Ketua DPW LSM TAMPERAK Jawa Tengah, Sumakmun. di hadapan awak media, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, surat dukungan bukan sekadar "kertas pelengkap". Dokumen itu menentukan sah atau tidaknya kualifikasi dan teknis peserta.
Dasar Hukumnya Jelas
Sumakmun merujuk Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1. Pasal 50 & 51 Penyedia wajib memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi. Jika surat dukungan yang dipersyaratkan ditarik penerbitnya sebelum SPPBJ keluar, maka status kualifikasinya gugur.
2. Tahap Reviu PPK: Sebelum menandatangani SPPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen wajib menelaah ulang hasil pemilihan dari Pokja. Jika ditemukan dokumen dukungan tidak valid atau sudah dicabut, maka PPK berhak menolak penetapan pemenang.
3. Aturan LKPP Penyedia harus sah secara administrasi, teknis, dan kualifikasi dari awal evaluasi sampai kontrak. Kehilangan dukungan dari pabrikan/distributor utama berarti persyaratan teknis tidak terpenuhi.
Artinya, kalau dukungannya sudah tidak ada, ya secara otomatis pemenangnya tidak memenuhi syarat," tegas Sumakmun.
Bagaimana Jika PPK Tetap Paksakan Terbitkan SPPBJ?
Pertanyaan ini banyak masuk ke LSM TAMPERAK. Jawaban Sumakmun tegas: Itu pelanggaran.
Jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal tahu surat dukungannya sudah dicabut, maka PPK melanggar tugas dan wewenangnya," jelasnya.
Pelanggaran itu mengacu pada:
- Pasal 11 ayat (2) Perpres 12/2021 Tentang kewajiban PPK melakukan reviu dan pengendalian kontrak.
- Pasal 6 Tentang prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, dan adil.
- AUPB UU No. 30/2014 Asas kecermatan dan asas kepatuhan pada peraturan.
Ini bisa masuk kategori maladministrasi, kelalaian, bahkan penyalahgunaan wewenang. Jika dipaksakan, berpotensi merugikan negara dan bisa digugat ke PTUN atau jadi temuan aparat penegak hukum," ujarnya.
Surat Dukungan Tidak Bisa Diganti di Tengah Jalan
Menjawab pertanyaan media, Sumakmun juga meluruskan soal penggantian dokumen.
Tidak bisa. Setelah penawaran dibuka dan evaluasi selesai, mengganti surat dukungan itu dilarang", katanya.
Alasannya sederhana: mengganti dokumen setelah lelang berjalan sama dengan post-bidding. Yakni mengubah substansi penawaran setelah batas akhir. Itu melanggar asas keadilan untuk peserta lain.
Penutup
Sumakmun meminta PPK di seluruh instansi, khususnya di Jawa Tengah, untuk cermat dan taat aturan.
Jangan sampai karena tekanan atau alasan lain, PPK memaksakan penetapan pemenang yang syaratnya sudah tidak lengkap. Ingat, ini uang negara. Salah sedikit, urusannya bisa panjang," pungkasnya.
Tim Redaksi
www.jejakkasusgroup.co.id

Social Header