PURWOREJO, 14 September 2026 – Isu dugaan persekongkolan dan rekayasa pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purworejo kembali menghangat. Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, resmi menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Unit II Satreskrim Polres Purworejo.
Usai diperiksa, Sumakmun menyebut penyidik mengajukan sekitar *25 pertanyaan* yang seluruhnya mengarah pada substansi laporan dugaan penyimpangan lelang yang sebelumnya dilayangkan lembaganya. Ia juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan / BAP.
Ada kurang lebih 25 pertanyaan. Kami apresiasi Polres Purworejo yang profesional dalam menggali sesuai isi laporan kami. BAP juga sudah saya tanda tangani dan isinya sesuai dengan yang kami sampaikan," ujar Sumakmun di Mapolres Purworejo, Senin (14/09/2026).
Desak "Lelang Semu" Dibongkar
Sumakmun menegaskan, laporan ini bukan sekadar soal administrasi. Ia menduga kuat ada praktik pengkondisian pemenang tender yang mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.
Ia bahkan meminta aparat hukum untuk mengembangkan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran lain di luar laporan awal.
Lelang-lelang yang oleh masyarakat disebut lelang boneka atau tender semu harus diusut tuntas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Purworejo," tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses pengadaan sangat krusial karena proyek tersebut dibiayai dari uang negara dan daerah.
Soroti 16 Paket Pakai 1 Surat Dukungan
Dalam laporannya, Tamperak menyorot beberapa kejanggalan. Di antaranya adanya pihak yang *tidak mengikuti proses lelang namun ditetapkan sebagai pemenang*.
Poin lain yang menjadi fokus adalah penggunaan surat dukungan fiktif. Sumakmun menduga ada surat dukungan untuk pekerjaan tertentu, padahal barang yang disyaratkan belum ada.
Yang kami laporkan adalah soal kejanggalan dalam lelang. Misalnya ada peserta yang diduga tidak ikut tapi jadi pemenang. Lalu ada dukungan barang yang faktanya belum tersedia tapi tetap dipakai," jelasnya.
Ia mencontohkan, 16 paket pekerjaan berbeda diduga hanya ditopang oleh satu surat dukungan yang sama.
Satu surat dipakai untuk 16 paket. Padahal barangnya tidak ada. Ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun,"ungkap Sumakmun.
Ia menekankan, semua tudingan ini masih sebatas laporan yang wajib dibuktikan lewat proses hukum.
Serahkan Bukti, Apresiasi Sikap Polres
Untuk memperkuat laporan, Tamperak telah menyerahkan sebagian dokumen pendukung ke penyidik. Sumakmun memastikan pihaknya akan melengkapi alat bukti lainnya jika dibutuhkan.
Bukti awal sudah kami serahkan. Nanti akan kami lengkapi. Kami wajib membantu polisi agar kasus ini ditangani secara profesional," katanya.
Apapun bukti yang kami punya, pasti akan kami sampaikan semua, tanpa ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.
Di sisi lain, Sumakmun memberikan apresiasi atas pelayanan penyidik Polres Purworejo selama pemeriksaan. Ia menilai polisi memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang rakyat.
Polres Purworejo merespon kami dengan sangat humanis. Mereka paham posisi saya sebagai warga yang menjalankan fungsi kontrol, ujarnya.
Korupsi Berawal dari Lelang yang Dikon disi
Sumakmun berharap laporan ini dituntaskan secara profesional agar terang benderang apakah ada penyimpangan dalam tender.
Ia menyoroti pentingnya pengawasan sejak awal proses pengadaan. Menurutnya, banyak dugaan korupsi bermula dari proses pemilihan penyedia yang sudah "diatur".
Harapan kami, lelang di Purworejo bersih. Karena banyak yang menilai korupsi itu berawal dari pengadaan barang dan jasa yang pemenangnya sudah dikondisikan," ucapnya.
Kalau dari hulunya sudah tidak beres, maka hilirnya pasti bermasalah," imbuhnya.
Ia juga mengungkit kasus lain yang pernah disorot publik, seperti persoalan Mini Zoo, yang menurutnya pernah dilaporkan dan didemo oleh Tamperak. Namun ia menegaskan semua harus dibuktikan secara hukum.
Ke depan, Tamperak berharap seluruh penyelenggara pengadaan di Purworejo patuh aturan dan menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat.
Harapan kami warga Purworejo, semua taat hukum. Baik panitia lelang maupun pejabatnya," tegas Sumakmun.
Ia juga meminta agar suara kritis masyarakat tidak dianggap sebagai pengganggu.
Jika rakyat bersuara, tolong dilihat dari sisi positif. Kami memang punya tugas kontrol sesuai undang-undang," pungkasnya.
Kini publik menanti langkah konkret Polres Purworejo. Jika dugaan terbukti, pengusutan diharapkan tidak hanya mengusut kasus tender, tetapi juga membenahi tata kelola pengadaan di Kabupaten Purworejo agar bersih dari praktik rekayasa.
Tim Redaksi
www.jejakkasusgroup.co.id

Social Header