PURWOREJO, JAWA TENGAH – Selasa, 1 September 2026
Giliran Fraksi PPP DPRD Purworejo yang angkat suara. Ketua Fraksi PPP, KH. Tawabi, mempertanyakan proses pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR TA 2026. Ia menilai kegaduhan yang muncul sejak Agustus 2026 bukan sekadar soal siapa pemenangnya.
Yang lebih penting, kata Tawabi, adalah apakah "pintu masuknya" sudah bersih. Apakah prosesnya benar-benar memberi ruang bersaing yang sama, atau justru sudah diarahkan sejak penyusunan persyaratan.
Jangan Lihat Berkasnya Saja, Lihat Substansinya"
Tawabi menyoroti 4 titik rawan: penyusunan persyaratan, review dokumen, evaluasi peserta, hingga tumpang tindih kewenangan antara DPUPR, PPK, dan Barjas.
Yang harus dilihat bukan hanya apakah dokumen lengkap atau tender sudah jalan. Pertanyaannya: bagaimana persyaratannya disusun? Apakah benar-benar dibutuhkan? Apakah memberi ruang persaingan sehat? Dan apakah semua peserta dapat kesempatan yang sama?” tegas Tawabi.
Menurut Fraksi PPP, persyaratan tender adalah "gerbang". Jika gerbangnya sudah dibuat sempit, maka persaingan sehat hanya omong kosong.
Fraksi PPP meminta Pemkab membuka seluruh proses ke publik. Jika semua sudah sesuai aturan, seharusnya Pemkab tidak kesulitan menjelaskan dasar persyaratan dan mekanisme evaluasi.
Jangan Saling Lempar Kewenangan
Selain substansi, PPP juga menyoroti kaburnya pembagian tugas. Siapa yang menentukan kebutuhan, siapa yang susun dokumen, siapa yang evaluasi, dan siapa yang tanggung jawab saat ada masalah?
Jangan sampai ketika prosesnya dipertanyakan, kewenangannya jadi tidak jelas. DPUPR, PPK, Barjas harus bisa menjelaskan bagian masing-masing secara terbuka,” ujarnya.
Tawabi juga menanggapi isu liar di masyarakat soal "tender pesanan". Ia menolak dibantah dengan pernyataan normatif.
Kalau ada anggapan tender hanya formalitas atau pemenangnya sudah diarahkan, itu harus dijawab dengan data. Buka bagaimana persyaratannya dibuat, bagaimana peserta dinilai, apa dasar penetapannya,” katanya.
Uang APBD, Rakyat Berhak Tahu"
PPP mengingatkan, kepatuhan administrasi belum tentu berarti prosesnya bersih.
Jangan sampai secara administrasi terlihat memenuhi aturan, tetapi substansinya justru menimbulkan pertanyaan. Proses pengadaan harus fair sejak awal, bukan baru terlihat fair setelah pemenangnya ditetapkan,” tegasnya.
Dengan nilai proyek yang bersumber dari APBD 2026, PPP menilai tuntutan transparansi harus semakin tinggi. Uang yang dipakai adalah uang publik.
DPRD tidak ingin mengintervensi tender. Tapi kami punya fungsi pengawasan. Kalau uangnya uang rakyat, maka rakyat berhak dapat proses yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Tawabi.
Fraksi PPP mendesak Pemkab Purworejo tidak defensif. Lakukan evaluasi. Jika ditemukan persyaratan tidak proporsional atau mekanisme yang membatasi persaingan, segera perbaiki.
Tim Redaksi
www.jejakkasusgroup.co.id

Social Header