Breaking News

Dinas DPPPAPMD Gelar Sosialisasi Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan Dan Anak

PURWOREJO  - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo menggelar Sosialisasi Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak di RM Satu-Satu, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan dibuka Kepala Dinas DPPPAPMD, Laksana Sakti, AP, M.Si,  dan diikuti petugas layanan perempuan-anak dari 16 kecamatan, 27 UPT Puskesmas, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, dan awak media.

Hadir dua narasumber, Yossy Arba'ah Mintaraga dari LSM Surya Mentari Semesta dan Ketua Forum Jurnalis Purworejo, Sumarni Utamining (Marni).

Perspektif Masyarakat: Korban Butuh Aman, Bukan Stigma

Arba'ah menegaskan ada 7 prinsip penanganan kasus: perlindungan HAM, kesetaraan gender, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hingga layanan berkelanjutan.

Masyarakat ingin penanganan yang gratis, mudah diakses, aman, rahasia, ramah korban, dan ada pemulihan trauma holistik tanpa stigma," ujarnya.

Masyarakat juga diminta berperan aktif: menciptakan lingkungan aman, tidak menormalisasi kekerasan, memberi dukungan ke korban, mengajarkan batasan diri pada anak, dan tidak menyebar identitas korban.

Perspektif Jurnalistik: Jaga Identitas Anak, Ancaman 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua FJP Purworejo, Marni, memaparkan UU SPPA dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Ia mengingatkan, batasan usia anak yang dilindungi adalah di bawah 18 tahun. Identitas yang wajib disembunyikan meliputi nama, foto wajah, suara, nama keluarga, alamat, dan sekolah.

Wartawan wajib merahasiakan identitas anak korban, saksi, maupun pelaku. Pelanggar bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai Pasal 97 UU SPPA No.11 Tahun 2012," tegas Marni.

Ia juga menekankan wartawan dilarang menggali trauma, mewawancarai saksi anak saat pelaku belum ditangkap, serta dilarang mengambil bahan berita hanya dari media sosial.

Sosialisasi ini diharapkan menyamakan persepsi petugas layanan dan jurnalis agar penanganan kasus perempuan dan anak di Purworejo lebih berkeadilan dan melindungi martabat korban.

Tim Redaksi

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID