Breaking News

BAZNAS Purworejo Sosialisasikan Aplikasi Menara Masjid, 160 Takmir Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

PURWOREJO -  Baznas Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Menara Masjid Baznas di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan diikuti 160 Takmir Masjid dan Mushola dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Hadir Ketua Baznas RI, Ketua Baznas Kabupaten Purworejo Drs. H. Fathurrahman, MM, Ketua DMI Purworejo KH. Sumadi, M.Pd, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Eka Paulina Pardede, SE, dan Narasumber Aplikasi Menara Masjid, Mohamad Romaldona Kusuma, S.Kom., M.Kom.
1. Pesan Ketua DMI Purworejo

Ketua DMI Purworejo KH. Sumadi, http://M.Pd menegaskan, kegiatan ini merupakan sinergi antara DMI, Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja keagamaan.

Menurutnya, seluruh peserta yang hadir akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp16.800 per bulan yang dibayarkan sepenuhnya oleh Baznas Purworejo.

Peserta yang ikut hari ini tidak dipungut biaya. Manfaatnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini tahap awal, baru 160 masjid dari total 1.412 masjid di Purworejo," jelasnya.

Ia menambahkan, syarat peserta usia maksimal 65 tahun dan tidak boleh ganda. Jika melebihi usia atau sudah terdaftar di BPJS, kepesertaan dapat dialihkan kepada takmir atau marbot lain yang lebih muda di masjid tersebut.

2. Ketua Baznas Purworejo
Ketua Baznas Purworejo, Drs. H. Fathurrahman, MM menjelaskan, Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang resmi ber-SK Bupati. Baznas bertugas mengumpulkan dan mentasarufkan zakat, infak, dan sedekah, serta melegalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Setiap lembaga yang menghimpun zakat tanpa SK dari Baznas adalah ilegal dan bisa dipidanakan. Kami mendorong setiap masjid membentuk UPZ," tegasnya.

Terkait Aplikasi Menara Masjid, ia menjelaskan aplikasi ini adalah sarana pelaporan digital. Takmir tidak wajib menyetor uang ke Baznas, cukup melaporkan angka penerimaan zakat, infak, dan sedekah melalui HP.

Kalau masjid mengumpulkan 5 juta per bulan, silahkan dikelola dan ditasarufkan sendiri di masjid tersebut. Kami hanya butuh laporannya. Saat ini realisasi Baznas Purworejo baru 9 miliar, target kami dari pelaporan UPZ bisa mencapai 19 miliar," ujarnya.
Jika target tercapai, Baznas menargetkan seluruh takmir di Purworejo bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Eka Paulina Pardede, SE menyampaikan bahwa takmir masjid termasuk pekerja keagamaan yang wajib dilindungi.

Dijelaskan oleh timnya, Reza, ada dua program yang diikuti takmir:

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):  Mengcover kecelakaan saat berangkat ke masjid, saat di dalam masjid, maupun saat membersihkan masjid. Manfaatnya biaya pengobatan tanpa batas, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan meninggal karena kecelakaan kerja Rp70 juta, serta beasiswa untuk 2 anak hingga perguruan tinggi total Rp174 juta.

b. Jaminan Kematian (JKM): Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat Rp42 juta jika kepesertaan di atas 3 bulan. Jika di bawah 3 bulan mendapat Rp10 juta biaya pemakaman. Jika kepesertaan di atas 3 tahun, anak ahli waris juga mendapat beasiswa.
10 rumah sakit besar di Purworejo seperti RSUD Tjitrowardojo, Tjokronegoro, Panti Waluyo dan Palang Biru sudah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan bekerja sama dengan kami," jelasnya.

Dengan adanya Aplikasi Menara Masjid dan perlindungan BPJS ini, diharapkan masjid tidak hanya sebagai tempat sujud, tetapi juga pusat pemberdayaan umat dan kesejahteraan jamaah.

Tim Redaksi

www.jejakkasus.group.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID