Breaking News

Sorotan Lelang Purworejo DPUPR Dan Barjas Saling Berbeda Pejelasan Soal Siapa Penentu Syarat Tender

 
PURWOREJO, 24 Agustus 2026 – Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. Perbedaan penjelasan antara DPUPR dan Bagian Barang dan Jasa / Barjas terkait kewenangan penyusunan syarat lelang memicu tanda tanya publik.

Kepala DPUPR Purworejo, Eko Paskiyanto, menegaskan bahwa peran dinas dalam tender terbatas. Tugas utama DPUPR hanya mengusulkan kebutuhan dan menyiapkan dokumen teknis.

"Semua kewenangan lelang ada di Barjas. Dari PU hanya mengajukan saja. Yang menentukan pemenang juga Barjas," ujar Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (18/08/2026).

Eko juga menyebut, syarat yang dibuat DPUPR tidak otomatis mengikat. Jika ada yang perlu diubah, hal itu bisa dibahas saat proses review di Barjas.

Versi Berbeda dari Pokja Barjas
Penjelasan itu berbeda dengan yang disampaikan Suliyanto, anggota Pokja Barjas. Menurutnya, dokumen dari dinas memang jadi bahan awal. Namun sebelum diumumkan, dokumen tersebut wajib direview bersama Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Artinya ada proses cek dan konfirmasi dulu terhadap syarat-syaratnya sebelum tayang ke peserta," kata Suliyanto.

Ia menambahkan, setelah dokumen pemilihan tayang, peserta wajib memenuhi semua syarat kualifikasi dan teknis. Jika tidak, peserta akan gugur.  
"Kalau ada tambahan syarat, harus lewat mekanisme review dan dibuatkan berita acaranya," jelasnya.

SLO Jadi Titik Singgungń
Perbedaan pandangan ini mengemuka saat dikonfirmasi soal pencantuman SLO atau Sertifikat Laik Operasi untuk peralatan seperti AMP dan batching plant. DPUPR mempertanyakan apakah syarat itu memang ada di dokumen awal dan bagaimana proses review-nya.

Eko mengaku tidak hafal detail setiap poin setelah dokumen masuk ke Barjas. Ia bahkan menyebut penandatanganan dokumen tidak selalu berarti semua poin dibaca satu per satu.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: seberapa teliti verifikasi internal sebelum dokumen diserahkan? Padahal, satu syarat dalam dokumen bisa menentukan siapa boleh ikut, siapa gugur, dan siapa akhirnya menang tender.

Tahapan Tender Menurut Barjas
Suliyanto memaparkan alurnya. Setelah dokumen dari dinas diterima UKPBJ/Barjas, Pokja akan melakukan review bersama PPK. Dokumen yang dibahas meliputi gambar, spesifikasi, KAK, hingga draf kontrak.

Jika sudah dinyatakan siap, paket diumumkan di sistem. Peserta memasukkan penawaran, lalu dievaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. 

Peserta juga masih bisa mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan, sesuai aturan yang berlaku.

Batas Kewenangan Jangan Jadi Batas Tanggung Jawab
Perbedaan narasi ini sebenarnya bisa dipahami jika masing-masing menjalankan tupoksi. DPUPR menyiapkan, Barjas menenderkan dan mengevaluasi.

Namun persoalan muncul ketika batas tanggung jawab tidak jelas. Jangan sampai saat ada masalah, semua pihak saling lempar.

Dalam pengadaan, pemisahan kewenangan tidak boleh menjadi pemisahan tanggung jawab. Jika dokumen dari dinas, dinas harus bertanggung jawab pada sisi teknis. Jika Barjas mereview, harus jelas apa yang diperiksa dan disepakati," tulis catatan redaksi.

Uji dengan Dokumen, Bukan Polemik
Alih-alih saling menyalahkan, perbedaan ini justru harus jadi momentum Pemkab Purworejo untuk membuka proses pengadaan lebih transparan.

Publik berhak tahu: apakah syarat sudah sesuai aturan, apakah review dilakukan sebelum pengumuman, apakah ada perubahan di tengah jalan, dan siapa yang menyetujui.

Jika semua sesuai prosedur, dokumen adalah bukti terkuat. Jika ada yang janggal, maka pengawasan internal dan eksternal harus berjalan.

Sebab, suksesnya pengadaan bukan hanya soal ada pemenang. Tapi soal prosesnya: bersih, adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabukan. (Agus).

Tim Redaksi 

www jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID