Kudus Jejakkasus.id
Hari/Tanggal: Sabtu, 8 Juli 2026, Pukul 03.30 WI - Tempat: Mushola/Masjid, Desa Tumpangkrasak, Kec. Jati, Kab. Kudus
Saat ini Kaspkt II Polsek Jati AIPTU Daenuri beserta anggota Nama: AG bin Fd Pati, 6 Oktober 198- Pekerjaan Wiraswasta Alamat Perum Gunung Bedah RT 3 RW 4, Desa Pegandan, Kec. Margorejo, Kab. Pati
Pada saat terduga pelaku masuk ke area mushola, ia langsung terpergoki oleh ibu-ibu jamaah yang sedang bersiap-siap melaksanakan shalat Subuh Karena perilaku pelaku yang mencurigakan, para jamaah berteriak "maling" dan berusaha mencegahnya Pelaku mencoba melarikan diri dari lokasi, namun berhasil diamankan oleh warga setempat secara swadaya Saat diamankan, ditemukan sebuah linggis kecil yang rencananya akan digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal masjid Tak berapa lama kemudian, patroli Polsek Jati tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan dari warga Personil membawa terduga pelaku ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan karena dalam keadaan luka-luka, sebelum selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan.
Personil menerima aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan segera melakukan verifikasi awal Personil mendatangi TKP di Mushola Desa Tumpangkrasak untuk mengonfirmasi kejadian dan mengamankan situasi Di lokasi, ditemukan bahwa terduga pelaku telah berhasil ditangkap oleh warga setempat secara swadaya saat sedang melakukan aksi pencurian Personil mengamankan terduga pelaku dari tangan warga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjamin hak hukumnya Personil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kotak amal mushola dan 1 buah linggis kecil sebagai alat bantu pencurian Personil melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan (Kapolsek Jati) secara berjenjang sesuai prosedur. Setelah kondisi kesehatan pelaku stabil, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan di Mapolsek Jati dan pemrosesan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Jati bpk Hadi
Wapimred Ramidi
Tim Investigasi Rosmanto ,Irul ,Ricky

Social Header