PURWOREJO, 31 Agustus 2026 – Dugaan penyalahgunaan proses lelang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Purworejo TA 2026 memanas. Ketua DPD LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menyebut telah menemukan indikasi serius berupa peminjaman bendera perusahaan dan penggunaan surat dukungan fiktif.
Bahkan lebih mengejutkan, ada peserta yang namanya tercantum sebagai pemenang mengaku tidak pernah ikut menawar sama sekali.
Ada Peserta Tidak Tahu Jadi Pemenang
Dalam wawancara Senin sore (31/8/2026), Sumakmun membeberkan hasil penelusuran timnya setelah ramai di masyarakat terkait tender Barjas di DPUPR Purworejo.
Setelah tim kami menghubungi berbagai pihak yang berkaitan dengan lelang itu, terutama yang sudah ikut jadi peserta, ternyata memang ada masalah. Yaitu ada peserta lelang yang sebenarnya tidak tahu kalau dia itu jadi peserta lelang," ungkapnya.
Saat kami konfirmasi, peserta itu tidak ikut lelang. Hanya dipinjam benderanya. Kalau sudah dipinjam benderanya, menurut aturan hukum itu tidak boleh. Itu ilegal," tegas Sumakmun.
Surat Dukungan Kuari Fiktif Diloloskan
Tidak hanya itu, Tamperak juga menyoroti keabsahan dokumen pendukung. Salah satunya surat dukungan dari kuari.
Surat dukungannya ada, tapi kuarinya belum pernah produksi. Padahal menurut ketentuan, obyek yang didukung itu harus memenuhi persyaratan dan siap digunakan. Ini barangnya tidak ada, tapi dipakai untuk meloloskan pemenang. Nanti ngambil barangnya dari mana?" tanyanya.
Sumakmun mengaku sudah menyampaikan temuan ini jauh-jauh hari sebelum SPPBJ terbit. Ia dan tim mendatangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / Barjas serta PPK di Dinas PUPR.
Di Barjas, Kabagnya menyampaikan sudah sesuai mekanisme dan regulasi. Di PPKOM, jawabannya kalau seperti itu bisa cacat hukum. Lah kalau sudah tahu bisa cacat hukum, kenapa tetap diloloskan?" ujarnya.
Sindrom "Mini Zoo" Jangan Terulang
Sumakmun mengingatkan Pemkab Purworejo agar tidak mengulang kesalahan proyek-proyek sebelumnya yang bermasalah, seperti kasus Mini Zoo.
Kami sudah berulang kali melaporkan. Berakhir seperti Mini Zoo. Disitu tidak objektif, ada unsur dikondisikan. Akhirnya yang kena sanksi yang kecil-kecil, padahal kami yakin ada orang-orang besar di belakangnya," katanya.
Ia mendesak semua stakeholder mulai dari Barjas, PPK, Dinas PUPR, hingga DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
DPRD fungsi pengawasannya melekat. Pengesahan anggaran kan melalui DPRD. Jangan sampai diloloskan. Semua elemen yang berhubungan dengan hukum pembangunan harus bertanggung jawab," desaknya.
Ancaman Lapor ke APH
Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan tindak lanjut, Tamperak Jateng mengancam akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.
Dalam waktu dekat kami akan ke APH. Biar digali dan diselidiki. Ada unsur persekongkolan atau tidak, ada unsur pengkondisian atau tidak, ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," tegas Sumakmun.
Ini proyek negara, uang rakyat. Jangan main-main. Kalau ada persekongkolan dan pengkondisian, itu menghambat hak orang lain dan melanggar hukum. Barjas harus objektif. Jangan main kunci-kuncian,"pungkasnya.
Sumakmun menutup dengan pesan keras: "Masa orang tidak ikut lelang bisa menang? Sementara yang serius ikut dan lengkap malah dikalahkan. Ini tidak masuk akal. Rakyat Purworejo sudah tahu."
Hingga berita ini diturunkan, pihak Barjas dan Dinas PUPR Purworejo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Tim Redaksi
www.jejakkasusgroup.co.id

Social Header