Breaking News

Bongkar Tender Purworejo , PPK Akui Tidak Terlibat Evaluasi ,Barjas Di Tuding Atur Pemenang

PURWOREJO, JAWA TENGAH – 28 Agustus 2026  
Aroma busuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purworejo kembali tercium. Sejumlah peserta lelang TA 2026 mengadu ke LSM, menuding proses tender penuh kejanggalan. Mulai dari persyaratan yang rancu, hingga dugaan "pengondisian" pemenang.

Dugaan itu membuat Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun, turun gunung. Kamis (27/8/2026), ia bersama tim investigasi dan awak media mendatangi Kantor Bagian Barjas Setda Purworejo. Kedatangannya atas undangan Sutijoso Brahmanto, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.

Saling Lempar Tanggung Jawab
Di hadapan Sumakmun, Brahmanto berkelit. Ia menyebut semua persyaratan lelang sudah sesuai aturan dan berdasarkan usulan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Prosesnya, kata dia, juga sudah di- review bersama.

Barjas hanya bertugas menjelaskan dan memperjelas ketentuan dari PPK," ujar Brahmanto.

Namun sehari kemudian, pernyataan PPK justru menampar.

Muhammad Adnan, selaku PPK, buka suara Jumat (28/8/2026). Ia mengakui ada review bersama dengan Barjas. Tapi soal inti dari tender, ia cuci tangan.

Benar kita dan Barjas sudah melakukan review bersama. Namun terkait evaluasi kami tidak pernah diikutsertakan dan semua keputusan ada pada Barjas,” tegas Adnan.

Kalimat itu yang kini jadi sorotan. Jika PPK tidak dilibatkan evaluasi, lalu siapa yang menentukan pemenang? 

Persyaratan Rancu, Dugaan Pemalsuan Mengemuka
Dalam pertemuan itu, Sumakmun juga mencecar soal teknis. 

1.  Soal SLO: Dibenarkan menjadi syarat, tapi penerapannya disebut hanya untuk AMP. 
2.  Soal Pengalaman :  Minimal 2 tahun dan harus linier. Contohnya, pengalaman bangun irigasi tidak bisa diganti dengan pengalaman bangun jalan.

Yang paling serius, muncul dugaan "pinjam bendera" perusahaan. Bahkan ada indikasi berkas dan tanda tangan dipalsukan demi meloloskan peserta tertentu.

Menanggapi skenario itu, pihak Barjas menyebut jika benar terjadi, maka itu bisa berujung pidana. 

Tapi bagi Sumakmun, semua jawaban itu tidak cukup. 

Ini Penuh Rekayasa!" Teriak LSM Tamperak
Sumakmun menyebut apa yang terjadi bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. 

Kalau menurut saya, ini semua penuh kejanggalan dan dugaan rekayasa untuk memenangkan kelompok tertentu,”  kata Sumakmun di kantornya, Jalan Dewi Sartika No.24, Sindurjan, Purworejo.

Ia memastikan tidak akan berhenti di meja Barjas. Jika bukti sudah terkumpul, Tamperak akan langsung melapor ke aparat penegak hukum hingga KPK.

Kami akan segera buat surat aduan ke KPK. Ini delik umum. Jelas melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persekongkolan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Tender Jangan Jadi Sandiwara
Kasus ini bukan sekadar sengketa antar peserta. Ini soal uang rakyat. 

Pertanyaannya sederhana: Apakah tender di Purworejo benar-benar terbuka, adil, dan kompetitif? Atau hanya formalitas untuk melantik pemenang yang sudah ditentukan sejak awal?

Jika semua bersih, buka saja datanya. Jika kotor, maka ini bukan lagi soal tender. Ini soal hukum.

Publik berhak tahu. Karena setiap rupiah APBD, adalah keringat rakyat Purworejo. (JN)

Tim Redaksi

www.jejakkasusgroup.co.id


© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID