Pati,Jejakkasus.id Praperadilan pada hakikatnya adalah mekanisme hukum untuk menguji keabsahan terhadap tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penuntut umum maupun penyidik yang dilakukan lembaga yudikatif.
T.W. Larasati,S.E., S.H., M.H., dan Pangestu Ismuarga,SH, CTA beserta Team dari Kantor Hukum “LRS & Partners selaku penasihat hukum SR menyebut kasus yang menjerat kliennya banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan,untuk itu demi tegaknya prinsip due process of law.,pihaknya mengajukan Praperadilan ke PN Pati pada 13 Juli 2026 atas surat penetapan tersangka No : S.Tap/84/VII/RES.1.24/2026/Reskrim
Dijelaskan melalui press release (20/7/2026).kepada media Jejakkasus.id langkah hukum Praperadilan ini kami ajukan sebagai uji Materiil dan formil hasil penyidikan kepolisian unit.PPA .Polresta Pati dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana atau tersangka.
Dalam uji praperadilan nanti kami akan fokus menguji dua hal utama sebagai diatur dalam hukum acara pidana sebagaimana subtansi penyidikan terkait syarat formil dan materiil dalam prosedur penyidikan yang kami kaji terkait
1. KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA dan
2. KECUKUPAN ALAT BUKTI.
Dalam proses penetapan tersangka, kami menemukan kejanggalan,dalam penerbitan SPDP sebanyak dua kali dalam satu perkara yang sama dengan rentang waktu yang lama dari tahun 2022 hingga 2024 sampai dengan penetapan tersangka.
Terkait Visum et Repertum sebaga alat bukti materiil yang utama justru dilakukan dengan kurun waktu yang lama dimana lokus dan waktunya baru dilakukan pada tahun 2024 sedangkan peristiwa 2022 sehingga secara formil dan materiil nya sangat diragukan dan kehilangan nilai pembuktian mutlak.
Demikian pula terkait barang bukti (sprei, baju dll) yang diajukan terkait peristiwa tahun 2022 namun baru disita tahun 2024 sehingga sangat diragukan hasil Forensik nya,kami akan dalami terkait proses dan metodologinya dalam uji forensiknya ,karena tidak ada jaminan terhadap kemurnian barang bukti tersebut tidak terkontaminasi.
Sedangkan terkait administratif atau formilnya terkait penerbitan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan hinga dua kali dalam satu perkara menurut kami itu cacat administrasi dan terputus RANTAI BUKTInya sehingga penetapan tersangka tidak sah dan cacat prosedur.
Dengan proses penyidikan yang terkesan tidak prosedural penyidik berpotensi mengabaikan hak asasi dan melanggaran “Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence)” karena Penetapan Tersangka tidak didukung alat bukti yang sah dan relevan.
"Perlu dipahami bersama, bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pengujian hukum yang adil,kami selaku penasehat hukum bagian dari pilar penegakkan hukum mengajukan praperadilan sebagi hak warganegara yang dijamin undang undang sebagai koreksi bersama terhadap proses peradilan yang bersih transparan dan berkeadilan"
Selanjutnya kami percaya penuh pada proses di PN Pati, sekali lagi Praperadilan adalah kontrol yudisial agar proses hukum berjalan sesuai koridor Undang undang, dan selanjutnya kam serahkan sepenuhnya Putusan kepada Majelis Hakim yang nantinya memeriksa Perkara ini.(team MBN)
Narahubung: Larasati,S.E, S .H ,M.H 085327277789
Wapimred :RAMIDI


Social Header