*PURWOREJO* – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo akhirnya mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 13 Juli 2026.
Sidang yang molor 5 hari dari jadwal semula 8 Juli 2026 ini menyajikan kabar mengejutkan: *APBD Purworejo 2025 justru mengalami surplus Rp132,6 Miliar.*
*Awalnya Defisit, Ternyata Surplus Besar*
Dalam laporan *Pansus 11 DPRD Purworejo* yang dibacakan Juru Bicara *Sigit Apriyanto, ST*, terungkap data yang berbalik 180 derajat dari perencanaan.
> "Semula dianggarkan defisit sebesar Rp83.220.758.378. Ternyata realisasi justru surplus sebesar Rp49.423.549.243," jelas Sigit.
Akibatnya terjadi selisih fantastis.
> "Sehingga terjadi selisih yang semula direncanakan defisit, ternyata terjadi surplus sebesar *Rp132.644.307.621*," tegasnya di depan sidang.
Angka surplus ini disebut sebagai *Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran / SiLPA* yang akan menjadi perhatian utama ke depan.
*DPRD Beri Catatan Penting ke Pemkab*
Setelah membahas bersama Tim Anggaran Pemda, Pansus 11 menyerahkan sejumlah rekomendasi. Ini poin pentingnya:
1. *Tindaklanjuti Temuan BPK*: Semua temuan hasil audit BPK harus segera ditindaklanjuti dan diawasi agar tidak terulang.
2. *Gunakan SiLPA Tepat Sasaran*: Dana surplus Rp132,6 Miliar ini harus digunakan sesuai ketentuan. Yang "terikat" sesuai alokasi. Yang "bebas" dipakai untuk program yang langsung menyentuh pelayanan masyarakat.
> "Ini uang rakyat. Harus kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik," ujar Sigit.
Anggota Pansus 11 lainnya yang ikut menandatangani laporan: Roni Sumhastomo, Dr. Andes Jatka Martama, Ajeng Dewi Purnamasari, Rani Sumadianingrum, Danan Purnomo, Timbur Susilo, Erwin Sulistiani, Alvin Ma'ruf Pratama, Aptakius Solihin, H. Nani Asuti, Eko Yanuar Susanto, dan Ahmad Ngandiko Rokman.
*DPRD dan Bupati Sepakat, Ajukan ke Gubernur*
*Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo*, memimpin sidang dan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota.
> "Apakah Raperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah?" tanya Tunaryo.
> "Setuju!" jawab serentak anggota dewan.
Usai disahkan, *Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH* menyampaikan terima kasih kepada Pansus 11.
> "Kami dapat menerima hasil pembahasan ini untuk ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan, akan segera kami ajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi," kata Bupati Yuli.
Bupati berharap proses evaluasi berjalan lancar agar Perda ini segera bisa ditetapkan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Sidang ditutup dengan harapan agar sinergi DPRD dan Pemkab terus terjalin demi pembangunan Purworejo yang lebih baik dan bebas dari praktik pemborosan.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header