KEBUMEN – Main pindah rumah tanpa lapor Imigrasi. Akibatnya seorang Warga Negara Asing asal Inggris harus merogoh kocek dalam-dalam.
TSA, WNA asal Inggris, resmi dijatuhi denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena melanggar aturan keimigrasian. Vonis itu dijatuhkan pada 1 Juli 2026 melalui sidang pemeriksaan cepat.
Tinggal di Kebumen Sejak 2024, Alamat di KTP Masih Bali
Kasus ini terbongkar saat petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo melakukan pengawasan di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, 9 Juni 2026.
Di lokasi, petugas mendapati TSA sudah tinggal di Kebumen sejak Oktober 2024.
Namun yang mengejutkan, Izin Tinggal Terbatas / ITAS miliknya masih mencantumkan alamat di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan pencatatan sesuai domisilinya di Kabupaten Kebumen, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra.
UU Keimigrasian Tak Bisa Ditawar
Irwan menegaskan, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib hukumnya melaporkan perubahan alamat.
Aturan itu tertuang jelas di Pasal 71 huruf a jo Pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggarnya terancam pidana denda kategori II.
Karena terbukti melanggar, PPNS Imigrasi Purworejo langsung melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kebumen.
Hasilnya, majelis hakim menyatakan TSA bersalah dan menjatuhkan pidana denda Rp10 juta. Putusan tersebut sudah dieksekusi.
Imigrasi: Ini Demi Ketertiban dan Keamanan.
Menurut Irwan, tindakan tegas ini adalah bentuk pengawasan agar keberadaan orang asing di Indonesia tetap terpantau.
Kewajiban lapor alamat bertujuan agar keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dipantau secara efektif. Sehingga bisa meminimalkan potensi dampak negatif akibat tidak terdatanya keberadaan orang asing," jelasnya.
Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo yang membawahi wilayah Purworejo dan Kebumen ,mengimbau seluruh WNA untuk patuh.
"Jangan tunggu ketangkap dulu baru lapor. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan tertib administrasi di wilayah Indonesia," tegas Irwan.
[Penulis: Tim Redaksi JEJAK KASUS GROUP | Kebumen, 17 Juli 2026]
Sumber: Rilis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo


Social Header