PURWOREJO – Kejaksaan Negeri Purworejo resmi melimpahkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lansekap Mini Zoo ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu 15 Juli 2026.
Proyek di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo TA 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp 6,5 Miliar
3 Tersangka Resmi di Tahan 20 Hari
Penyerahan tersangka dan barang bukti "Tahap II" ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Kantor Kejari Purworejo.
Adapun identitas para tersangka yang disamarkan inisial sesuai kaidah jurnalistik, yakni:
1. Tsk. A.P. bin S.
Jabatan: PPK Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Purworejo
Reg. Perkara: 01/RP-3/PREJO/Fd.2/01/2025
2. Tsk. H.A. bin R.
Jabatan: Pelaksana / Penyedia Jasa Konstruksi
Reg. Perkara: 01/RP-3/PREJO/Fd.2/03/2026
3. Tsk. W.H.K. bin A.Y.
Jabatan: Konsultan Pengawas
Reg. Perkara: 02/RP-3/PREJO/Fd.2/03/2026
Saat ini ketiganya langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari, terhitung 15 Juli 2026 s/d 3 Agustus 2026
Disangka Langgar UU Tipikor
Ketiganya disangka melanggar 2 pasal alternatif, yaitu:
Pertama: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Negara Dirugikan Rp 6,5 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam "Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo" ini mencapai Rp 6.531.597.744,99 atau Rp 6,5 Miliar lebih
Barang bukti dalam perkara ini juga telah diserahkan JPU sesuai Surat Penetapan Penyitaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek wisata kebanggaan Purworejo. Kejari Purworejo memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
(Penulis: Tim Redaksi JEJAK KASUS GROUP ) Purworejo, 15 Juli 2026]
Sumber: Rilis Resmi Kejaksaan Negeri Purworejo


Social Header