Breaking News

Heboh! Kasus Mini Zoo Purworejo Naik Ke Pengadilan. Negara Rugi Rp 6,5 Miliar

PURWOREJO – Kejaksaan Negeri Purworejo resmi melimpahkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lansekap Mini Zoo  ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu 15 Juli 2026.

Proyek di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo TA 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp 6,5 Miliar

3 Tersangka  Resmi di Tahan 20 Hari

Penyerahan tersangka dan barang bukti "Tahap II" ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Kantor Kejari Purworejo.

Adapun identitas para tersangka yang disamarkan inisial sesuai kaidah jurnalistik, yakni:

1.  Tsk. A.P. bin S.
    Jabatan: PPK Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Purworejo  
    Reg. Perkara: 01/RP-3/PREJO/Fd.2/01/2025
2.  Tsk. H.A. bin R.
    Jabatan: Pelaksana / Penyedia Jasa Konstruksi  
    Reg. Perkara: 01/RP-3/PREJO/Fd.2/03/2026
3.  Tsk. W.H.K. bin A.Y. 
    Jabatan: Konsultan Pengawas  
    Reg. Perkara: 02/RP-3/PREJO/Fd.2/03/2026

Saat ini ketiganya langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari, terhitung 15 Juli 2026 s/d 3 Agustus 2026

Disangka  Langgar UU Tipikor

Ketiganya disangka melanggar 2 pasal alternatif, yaitu:

Pertama: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Negara  Dirugikan  Rp 6,5 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam "Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo" ini mencapai Rp 6.531.597.744,99 atau Rp 6,5 Miliar lebih

Barang bukti dalam perkara ini juga telah diserahkan JPU sesuai Surat Penetapan Penyitaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek wisata kebanggaan Purworejo. Kejari Purworejo memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

(Penulis: Tim Redaksi JEJAK KASUS GROUP ) Purworejo, 15 Juli 2026]
Sumber: Rilis Resmi Kejaksaan Negeri Purworejo
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID