Kudus Jejakkasus.id 14 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Masyarakat (AMPM_PUBLIK) pada hari ini secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada pihak PG Rendeng terkait dugaan dampak emisi yang ditimbulkan dari kegiatan giling tebu.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian AMPM_PUBLIK terhadap keluhan masyarakat yang terdampak debu, jelaga (langes), dan emisi yang diduga berasal dari aktivitas operasional pabrik selama musim giling. Menurut AMPM_PUBLIK, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, kenyamanan warga, serta kebersihan lingkungan permukiman di sekitar pabrik.
Dalam suratnya, AMPM_PUBLIK meminta agar PG Rendeng segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian emisi, meningkatkan upaya pencegahan pencemaran udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk meminimalkan dampak emisi.
Ketua AMPM_PUBLIK menegaskan bahwa penyampaian surat keberatan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial dan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat. AMPM_PUBLIK berharap pihak PG Rendeng dapat menanggapi surat tersebut secara terbuka, kooperatif, dan mengedepankan penyelesaian yang konstruktif demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
AMPM_PUBLIK juga menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas surat keberatan tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan, agar penanganan persoalan emisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Wapimred: Ramidi
Wartawan : Rosmanto ,Irul ,Ricky


Social Header