Breaking News

*Skandal Kredit Fiktif Rp41 Miliar di BPR Purworejo Terbongkar, 6 Orang Jadi Tersangka*

*SEMARANG* – Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan korupsi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo periode 2013-2023. Negara ditaksir rugi Rp41,3 miliar akibat praktik pengajuan kredit ilegal yang berlangsung nyaris satu dekade.

Pengungkapan disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (13/5/2026). Modus yang digunakan adalah “kredit topengan” dengan meminjam identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman di luar aturan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto memaparkan, pelaku memakai nama keluarga, karyawan, hingga pihak tertentu sebagai debitur fiktif. 

“Mereka mengajukan kredit memakai debitur topengan. Analisis kredit tidak dijalankan sesuai SOP, dan dana yang dicairkan jauh melebihi nilai agunan,” jelas Djoko.

Penyidik juga menemukan agunan tidak sah serta transaksi jual beli rumah fiktif untuk memuluskan pencairan dana. Kasus ini terungkap setelah polisi menelaah hasil audit OJK dan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng terkait pengelolaan kredit dan dana di BPR Purworejo.

Penyidikan membagi perkara ke dalam tiga klaster: PDAU BUMD Kabupaten Purworejo, Tri Lestari, dan Alimuddin. 

Pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berjalan 10 tahun dengan nilai pinjaman melebihi jaminan. Sementara klaster Alimuddin melibatkan penggunaan debitur fiktif dan jual beli rumah palsu untuk mencairkan kredit.

Enam tersangka telah ditetapkan, terdiri dari unsur direksi dan debitur dengan inisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 314 aset berupa sertifikat tanah dan SHGB yang tersebar di Purworejo, Kebumen, hingga wilayah DIY.

“Saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo sudah dihentikan,” kata Djoko.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Mustakim

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID