Breaking News

"Kantor Hukum Law Office Imannuel Alvares, SH.,MH. Memberikan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan "Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah" Yang diterbitkan Jejakkasus.id 24 Mei 2026


Redaktor jejakkasus.id mengucapkan terimakasih kepada Bapak Robert staff dari Law Office Imanuel Alvares,SH,MH di Semarang yang telah memberikan surat permohonan hak jawab

Surat yang diterima Redaktor jejakkasus.id

Semarang - Tgl 28/05/2026 Redaksi Jejakkasus.id memberikan Klarifikas atas Pemberitaan pada Tgl 24 Mei 2026 tentang penganiayaan yang diterima Anggota Kepolisian di Semarang Oleh Oknum Advokat. 
 
Dari atas pemberitaan tersebut Redaksi Jejakkasus.id menerima surat klarifikasi dari kantor hukum Law Office Imanuel Alvarez Semarang atas pemberitaan yang di terbitkan Jejakkasus.id pada tanggal 24 Mei 2026 dengan judul "Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah"

Sebelumnya Kami Redaksi Jejakkasus.id berterima kasih Kepada Bapak Robert staff dari Law Office Imanuel Alvares, SH., MH. Yang telah mengirimkan surat untuk klarifikasi untuk hak jawab atas pemberitaan yang di terbitkan  Media Jejakkasus.id Pada tanggal 24 Mei 2026 dengan Judul "Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah".

Dengan Surat Klarifikasi tersebut sebagai hak jawab yang dimana Menerangkan "bahwa terkait penganiayaan tersebut tidak benar adanya, bahwa Anggota Polisi atas nama Didik Sutikno, SH. Telah membuat kegaduhan di kantor hukum law office  "Richie & Associate" Untuk menghalangi sebuah upaya hukum pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual daripada oknum polisi Didik Sutikno SH. Dan saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di BidPropam Polda Jawa Tengah pada tanggal 25 Mei 2026".

Bahwa sebelumnya kami menjelaskan bahwa terkait pemberitaan pada tanggal 24 Mei 2026 dengan judul "Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah" tersebut bahwa redaktur kami menerima Laporan atas Penganiayaan tersebut, di lampirkan bukti Laporan Polisi Sdr Didik Sutikno dengan Nomor Laporan LP/B/153/V/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 23 Mei 2026 dan Perincian Biaya Perawatan di RSUP Dokter Kariadi tanggal 23 Mei 2026 yang menerangkan biaya perawatan darurat dan Pemeriksaan Forensik pada tanggal 23 Mei 2026.

Dengan demikian Hak Jawab dan Kami terbitkan atas surat klarifikasi yang di layangkan ke kami, kami mengucapkan Terima kasih atas kerjasamanya kepada Bapak Robert pada Kantor Hukum Law Office Imannuel Alvarez,  SH.,MH. Untuk meluruskan pemberitaan yang kami telah terbitkan. 

Sumber: Wa pimred Ramidi
Wartawan : Yogi


Surat Visum


https://www.jejakkasus.id/2026/05/brutal-dan-arogan-oknum-advokat-di.html

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. 
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID