Purworejo – Ketua DPD Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, mempertanyakan transparansi Kejaksaan Negeri Purworejo dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Minizoo. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2026).
Sumakmun mengaku telah melayangkan surat audiensi ke Kejari Purworejo untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lambannya proses hukum Minizoo. “Sampai sekarang surat kami belum ada balasan. Jadi kami masih menunggu perkembangan terbaru dari Kejaksaan,” ujarnya.
*Soroti Wacana Pengembalian Kerugian Negara Rp6,5 Miliar*
Menanggapi pemberitaan soal pengembalian kerugian negara Rp6,5 miliar, Tamperak justru mempertanyakan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kalau Kejaksaan sudah bicara pengembalian, berarti sudah memeriksa banyak pihak dan mengerucut ke siapa yang menikmati uang negara. Pertanyaannya, kenapa tidak diumumkan siapa yang wajib mengembalikan? Apakah hanya tiga tersangka, atau ada pihak lain?” tegasnya.
Sumakmun menegaskan, Tamperak tidak bermaksud mengintervensi penegak hukum. “Kami murni sebagai masyarakat yang diberi kewenangan undang-undang untuk mengontrol proses hukum agar cepat, murah, dan transparan. Laporan ini sudah kami sampaikan lebih dari setahun lalu,” katanya.
*Bukti Material: Izin Dasar Tak Pernah Lengkap*
Ia membeberkan bukti material berupa balasan surat dari PUPR ke Dinporapar. PUPR meminta Dinporapar melengkapi perizinan dasar pembangunan Minizoo. “Sampai kami melapor, izin itu tidak pernah dilengkapi. Padahal ada Surat Edaran Bupati yang melarang pembangunan tanpa izin dasar. Faktanya, pembangunan tetap jalan dan tidak pernah ditegur,” ungkap Sumakmun.
Dari rangkaian itu, Tamperak menyimpulkan ada dugaan permufakatan jahat. “Izin dasar tidak ada, Surat Edaran Bupati dilanggar, titik koordinat sempat ribut di DPRD hingga ada yang _walkout_. Tapi pembangunan dipaksakan. Siapa yang memaksakan? Ini yang harus dibuka,” ujarnya.
*Kritisi Penetapan 3 Tersangka*
Sumakmun mempertanyakan logika hukum Kejaksaan yang baru menetapkan tiga tersangka. “PPK tidak menerima uang tunai, hanya membuat berita acara untuk dibayarkan ke kontraktor. Kontraktor pelaksana, menurut informasi yang bisa kami pertanggungjawabkan, hanya membangun kurang dari Rp3 miliar. Lalu sisa Rp6,5 miliar lebih ke mana? Siapa yang menikmati?”
Ia menduga seluruh dokumen pembangunan Minizoo telah dimanipulasi agar terlihat sesuai. “Kalau izin dasar tidak ada, tapi pembangunan jalan, pengawasannya ke mana? Ini orang-orang besar yang bermain. Sekda, PA, KPA, semua membuat penetapan tertulis. Itu bukti material,” tegasnya.
*Desak Kejaksaan Tegas dan Adil*
Tamperak mengapresiasi pernyataan Kajari bahwa pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, ia mendesak Kejaksaan mengumumkan siapa yang wajib mengembalikan Rp6,5 miliar tersebut.
“Saya yakin Kejaksaan sudah tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Rakyat butuh ketegasan agar tercerahkan, tidak jadi unek-unek. Ini uang rakyat. Kalian dibayar rakyat, bersumpah untuk amanah rakyat. Tolong selesaikan kasus Minizoo dengan adil. Jangan sampai rakyat menduga macam-macam dan akhirnya turun aksi,” pungkas Sumakmun.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header