Breaking News

* Kejari Purworejo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mini Zoo, Diduga Kerugian Negara Capai Rp 6,5 Miliar*

PURWOREJO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Mini Zoo Purworejo. Ketiga tersangka tersebut adalah AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku kontraktor pelaksana, dan WH selaku konsultan pengawas.

Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, menjelaskan bahwa proyek Mini Zoo Purworejo yang digadang-gadang untuk meningkatkan ekonomi pariwisata daerah ini justru merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan membahayakan keselamatan publik. "Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp 6.531.597.744,99," kata Widi.

AP, sebagai PPK, terbukti mencairkan dana meskipun kualitas pekerjaan tidak sesuai spek. Sementara itu, H, sebagai kontraktor, tidak melakukan proses pemadatan sesuai dengan petunjuk teknis dari konsultan perencana. WH, sebagai konsultan pengawas, juga tidak mempedulikan kesesuaian spek pekerjaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ditahan selama 20 hari. Jaksa telah memeriksa 48 saksi, termasuk Bupati dan Kepala Dinas Porapar, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.

Mustakim


www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID