Breaking News

Taat Pajak Sejak Dini, PDAM Purworejo Matangkan SDM Sambut Coretax 2026

Yogyakarta - Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan patuh regulasi, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari (PDAM Purworejo) terus memperkuat kapasitas sumber daya manusianya di bidang perpajakan.

Melalui Bimbingan Teknis Perpajakan yang digelar pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Morazen, sebanyak 140 karyawan dibekali pemahaman komprehensif terkait sistem perpajakan digital Coretax yang akan diberlakukan mulai 2026.

 Kegiatan ini menghadirkan Agus Setiawan, Ak., M.H., CA., BKP., pakar pajak nasional dari LP3 Perpajakan Tangerang.
Agus Setiawan  memberikan pembekalan mulai dari subjek dan objek pajak orang pribadi, pengelolaan aset, hingga praktik langsung pengisian SPT melalui Coretax.

Direktur Utama PDAM Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo, menegaskan bahwa kesiapan SDM menjadi kunci utama dalam memastikan kepatuhan pajak individu. “Kami ingin seluruh karyawan memahami kewajiban perpajakan secara benar agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun hukum,” ujarnya.

Menurut Hermawan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung jawab individu, baik karyawan tetap maupun tenaga kontrak. Oleh karena itu, materi bimtek tidak hanya membahas PPh Pasal 21 dari gaji, tetapi juga pajak bagi karyawan yang memiliki usaha atau penghasilan lain di luar dinas.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan intensif mengenai subjek dan objek pajak orang pribadi, termasuk pengelolaan aset kekayaan, dividen, laba penjualan aktiva, bunga bank, pajak penjualan tanah dan bangunan, hingga aspek perpajakan atas bantuan atau warisan.

Dengan langkah ini, PDAM Purworejo optimistis mampu menjadi perusahaan daerah yang taat pajak, sekaligus mendorong budaya kepatuhan dan transparansi di lingkungan kerja.

Mustakim 


www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID