Breaking News

Ungkap Kasus Pencurian Dalam Bencana di Kab Kudus Posek Jati Polres Kudus

 
Kudus Jejakkasus.id
Pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wib, di Rumah Sdri. TRI AMBARWATI turut Ds. Jati Wetan Rt. 08 Rw. 02 Kec. Jati Kab. Kudus. 

Korban adalah sodari. TRI AMBARWATI, 26 Th, Islam, Karyawan Swasta, Alamat Ds. Jati Wetan Rt. 08 Rw. 02 Kec. Jati Kab. Kudus.

Adapun saksi sodari  Tamsis Khudori Bin Salipan (alm), 40 Th, Islam, Swasta, Alamat Ds. Bulung Kulon Rt. 4 Rw. 5 Kec. Jati Kab. Kudus. 2. Sdr. Nur Said Bin Mustajab (alm), 47 Th, Swasta, Islam, Alamat Ds. Bulung Kulon Rt. 5 Rw. 3 Kec. Jati Kab. Kudus.pelaku
Sdr. Eko Mulyono Prasetyo Bin Suroto, , 26 Th, Islam, Swasta, alamat Ds. Jati Wetan Rt 8 Rw 2 Kec. Jati Kab. Kudus. 

Dalam kejadian ini kronologinya 
Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib, korban pulang dari tempat pengungsian ke rumahnya. Pada saat sampai di rumahnya, korban melihat pintu samping timur rumahnya terbuka kemudian korban melihat almari terbuka dan berserakan. Setelah korban memeriksa ternyata perhiasan berupa 2 pasang anting dan 1 gelang dan 2 HP merk realmi 7i dan luka dengan tafsiran harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Jati. 

Setelah mendapatkan Laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, S.H., M.H., Kanitreskrim Polsek Jati Ipda Afif Akhyan, S.H., M.H. dan anggota serta anggota Resmob melakukan Olah TKP, melakukan Penyelidikan dan Pulbaket lebih lanjut  Dari hasil lidik di lapangan kemudian mendapat Informasi bahwa pelaku pencurian adalah warga sekitaran rumah korban kemudian dilaksanakan penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah Sdr. Eko Mulyono Prasetyo Bin Suroto, , 26 Th, Islam, Swasta, alamat Ds. Jati Wetan Rt 8 Rw 2 Kec. Jati Kab. Kudus.  

Setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian anggota melakukan undercover  sebagai teman pelaku dan menghubungi pelaku untuk diajak ketemuan  di Desa Loram Kulon Kec. Jati Kab. Kudus  Setelah mendapati pelaku datang ke tempat yang ditentukan, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Jati. 
Berdasarkan keterangan dari pelaku maka dilaksanakan pengembangan untuk mencari BB berupa gelang, anting dan HP. 

Dari hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk membeli HP Ipone seharga Rp. 1.550.000,- sisanya buat karaoke di Pati dan menyewa PSK masih sisa Rp. 30.000,- dan 2 HP masih dibawa pelaku. Keterangan pelaku untuk HP Ipone dan 2 HP hasil curian dititipkan di Sdr. Agus Desa Loram Wetan. 
Mendapatkan informasi tersebut, anggota mendatangi rumah Sdr. Agus dan didapati ke 3 HP tersebut berikut 1 buah Dosbok HP Ipone Hasil keterangan dari Sdr. Nur Said bahwa gelang hasil pembelian dari Sdr. Tamsis, emas gelang tersebut dilebur kemudian emas tersebut diamankan ke Polsek Jati untuk dijadikan /BB. 
Adapun barang bukti adalah  1. 4  (empat) unit HP (Ipone, oppo, reaksi dan luna) Uang Rp. 30.000,- sisa hasil kejahatan  Uang Rp. 1.600.000- hasil penjualan emas dari Sdr. Tamsis kepada Sdr. Nur Said ,Emas leburan gelang sebesar 42,02 gram ,2 pasang anting sebesar 2,31 gram. 

Menerima Laporan. 
Olah TKP.Melakukan Penyelidikan Keberadaan Pelaku. Mengamankan Pelaku dan membawa ke Mako Polsek Jati. Mengamankan barang bukti. memeriksa saksi dan pelaku Lengkapi Mindik. Melaksanakan gelar perkara. Melaporkan ke Pimpinan. 
KAPOLSEK JATI
AKP HADI NOOR CAHYO, S.H., M.H.

Wapimred Ramidi
Wartawan Rosmanto
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID