Breaking News

STOP PERS WARTAWAN BAMBANG AGUS TIYO DI KUDUS JAWA TENGAH


Redaksi Pusat dan Redaksi Jawa Tengah memutuskan pada hasil musawarah bahwa wartawan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar KEJ dan undang undang Pers No 40 tahun 1999

Atas pertimbangan luas dan menjaga nama baik media PT Jejak Kasus News (jejakkasus.id)

Resmi di STOP PERS 16/01/2026

Di Infokan Kepada : POLRI. TNI. Diskominfo. Lembaga Pemerintah dan Swasta

Daftar Nama Wartawan Stop Pers / Wanprestasi dan sudah dikeluarkan oleh PT JEJAK KASUS NEWS


Redaksi pusat
Nofis Husin Allahdji
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID