Breaking News

Penyidik Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE “Petra”


Keterangan Foto:
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di rumah tersangka HN terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan GKE “Petra”. Para penyidik terlihat meneliti berkas, mencocokkan data, serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pontianak – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Proses penggeledahan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana, disaksikan pihak berwenang dan perangkat setempat.

Tim penyidik kembali menyasar rumah tersangka HN yang berlokasi di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2017 GKE “Petra” Sintang menerima hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja, dan pada Tahun Anggaran 2019 kembali menerima hibah senilai Rp3 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Pada Tahun 2019, HN diduga menandatangani laporan pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal tidak ada kegiatan pembangunan gereja pada tahun tersebut. Proyek pembangunan gereja telah selesai pada 2018, sehingga laporan 2019 diduga fiktif dan menimbulkan kerugian negara.

Dalam penggeledahan terbaru ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, antara lain:

Dua buah kunci kendaraan (Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam).

Dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum proses penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujarnya.

Kajati menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional. Pihaknya juga memastikan akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Pontianak, 24 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID