Jejak kasus.id-ngawi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa baru desa walikukun di saksikan oleh warga di gedung aula Desa wlaikukun kecamatan widodaren, kamis (13/11/25).
Perangkat Desa yang di lantik yaitu:Dena Cahya Reformay sebagai kasun walikukun kulon,Muhamamd Ivan Nurfadilah sebagai kasi kesejahteraan.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat Desa baru walikukun dihadiri oleh Ardiansyah, S.STP.,M.H selaku camat kecamatan widodaren beserta staff,kapolsek widodaren beserta staff dan dari koramil juga menyempatkan hadir pula serta Pengurus BPD, LPMD dan Tokoh Masyarakat Desa walikukun juga menyaksikan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa baru kali ini.
Pengucapan dan pengambilan Sumpah dan Janji Perangkat Desa dipandu oleh Kepala Desa, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan serta penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Walikukun.
Kepala Desa walikukun Mustahmid Saiful Ichwan berpesan, agar perangkat Desa yang baru dilantik mampu meningkatkan Kinerja yang lebih baik untuk melayani masyarakat.Karena saat ini sesuai dengan peraturan memang beban kerja perangkat desa semakin berat, apalagi untuk yang teknis dengan adanya dana-dana yang masuk nantinya segera akan direalisasi di lapangan sesuai dengan program kerja yang telah dituangkan dalam APBDes.
“Perangkat yang baru mau tidak mau ya harus menyesuaikan diri, karena secara teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing harus mampu melayani masyarakat sebaik-baiknya,” kata kades ichwan.
Sementara itu, Camat widodaren Ardiansyah, S.STP.,M.H mengatakan, adapun peraturan pemilihan Perangkat Desa sudah tidak lagi melalui pemilihan suara, namun menggunakan cara tes tertulis dan praktik.
“Perangkat desa sudah tidak lagi dipilih, yang artinya harus dengan melalui seleksi, dan di harapkan perangkat baru mampu beradaptasi secepat mungkin guna menyesuaikan diri dengan perangkat lama serta dapat bergotong-royong membangun desa agar lebih maju,aman,tentram dan damai"pungkas camat widodaren. (Par/ADV)




Social Header