Breaking News

PT CUA Sudah Bereskan Dana Kompensasi Pemilik Lahan

PURWOREJO - Setelah PT Cakra Utama Ascarya ditegaskan oleh Dinas PUPR Purworejo Bidang  Tata Ruang dan Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan ,bahwa PT CUA resmi legal atau sudah mengantongi ijin dan boleh beroperasi , pada  Senin (13/10/2025) karena adanya beberapa anggota  LSM dari Brebes  audensi di Kantor Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan. Kini PT Cakra Utama Ascarya dikejutkan oleh beberapa media yang konfirmasi ,Rabu (15/10/2025) tentang adanya beberapa pemilik lahan  yang sejak awal dan sampai saat ini belum dapat dana kompensasi  dari  PT CUA.  Menurut keterangan dari awak media  ada 8 lebih pemilik lahan tambang di Wilayah Desa Cengkawak  yang saat ini belum menerima Dana Kompensasi. Keterangan  dari  pemilik  lahan tambang yaitu  Parno dan Sukrodiharjo almarhum yang sekarang di wakili oleh putrinya yaitu Sutarni sampai saat ini juga belum menerima  dana kompensasi . Hal ini dibantah oleh Humas PT CUA yakni Kid Hamzah ,bahwa Dana Kompensasi sudah dibayarkan  kepada  pemilik lahan tambang yang berada di wilayah Desa Cengkawak , sudah dibayarkan melalui Supriyadi yang ditunjuk oleh Kepala Desa Cengkawak.  Supriyadi ini ditunjuk oleh Kepala Desa Cengkawak untuk mewakili menerima dana kompensasi dan dana lainya. Dan pihak PT CUA akan memanggil Supriyadi guna  klarifikasi tentang dana kompensasinya pemilik lahan tambang "tandas Kid Hamzah.

Mustakim 
www.jejakkasus group.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID