Batang hari, Jejakkasus.Id - Pengadilan Negeri, Muara Bulian Pada hari Kamis (10/7/2025 ). Juru sita pengadilan negeri muara Bulian, resmi melakukan "" Angkat Sita Jaminan " atas peletakan Sita jamin yang telah di letakkan oleh Pengadilan negeri dalam putusa nomor 13/Pdt.G/2023/PN. MBl. Jo. Putusan PT. Jambi Nomor : 17/P.dt/2024/PT. Jmb. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Dian Burlian SH, MA. Selalu kuasa hukum dari ILHAMSYAH. Menjelaskan Akatsita jamin ini di ajukan oleh pihak Penggugat Rekonvensi LITA Als. CECE. Melalui kuasa Hukumnya REHAN, SH. dan HENDRA CIPTA SH. Karena Aset ILHAMSYAH yang di kabulkan Sita jamin itu telah di letakkan sitajaminan terlebih dahulu ke bank BRI. Dan/atau (hak tanggungan).
Maka dari itu sita jaminan aset milik " Ilhamsyan " yang telah dikabulkan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) harus di angkat dan/atau dibatalkan Karena ada hak tanggungan yang mendahuluinya. Karena menurut hukum satu objek dan/atau aset tidak boleh disita dua kali. ( Tupang tidih ).
Lebih tegas Dian Burlian, SH., MA. Mengatakan bahwa kegiatan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Sampai hari Jum' at tanggal 11 July 2025, di atas aset milik adalah PENGATAN SITA JAMINAN bukan EKSEKUSI Sita Jaminan.
Artinya tidak menyita aset milik Ilhamsyah bin Amirson melainkan membebaskan aset milik Ilhamsyan bin Amirson dari penyitaan.
Menurut Penasehat hukum HENDRA CIPTA, SH. dan REHAN, SH. dari LITA Als. Cece Me njelaskan pengamatan sitajaminan ini agar bisa mengajukan permohonan Sita persamaan dan/atau Sita penyesuaian.
( PRL & TIM )
Narasumber : Dian Burlian S.H.MA
Jurnalis. ; Msr



Social Header