Kudus Jumat 14 Maret 2025 Sodara Mujahidin SH ,Ali Taufik SH ( LBH GARUDA KENCANA INDONESIA KUDUS ) berdasarkan pasal 108 KUHP melaporkan adanya dugaan tindakan pidana pasal 385 KUHP Pidana tentang penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Papringan Kec Kaliwungu Kab Kudus Propinsi Jawa Tengah yang di lakukan oleh PT.TRI CONVILLE INDONESIA ( Perusahaan Forniture )
Bahwa pada Tanggal 4 Juli 2024 melapor ( Mujahidin ,SH . Ali Taufik ,SH .atau LBH GARUDA KENCANA KUDUS ) mendapat keterangan dan atau keluhan dari Muhtadi bin Samijan (Alm) yang beralamat di Desa Sidorekso RT 03 RW 06 Kec Kaliwungu Kab Kudus Prov Jateng , yang menguasai dan atau menggarap sebidang tanah yang terletak di Desa Papringan blo sipasar 07 atau 04 Dukuh Tumang wetan Kec Kaliwungu Kab Kudus Prov Jateng ,sejak Tahun 1972 mulai Samijan ayahnya ,berdasarkan pernyataan SKT tertanggal 1 Desember 2022 luas tanah + 1750 M² menyampaikan bahwa tanahnya tersebut telah di serobot oleh pihak PT .TRI CONVILLE INDONESIA yang beralamat di Desa Papringan Kec Kaliwungu Kab Kudus / terlapor ,dengan cara melakukan penimbunan dan atau mengurug Tanah tersebut dengan Tanah urugan di saat pihak PT .TRI CONVILLE INDONESIA membangun perusahaan atau Pabrik di Desa Papringan Kec Kaliwungu Kab Kudus sekira di Tahun 2921 atau 2022 ,tanpa seijin Muhtadi bin Samijan akibantnya Muhtadi bin Samijan merugi karena tidak bisa menggarap lagi Tanah tersebut "
Penimbunan dan atau pengurugan yang di lakukan pihak PT .TRI CONVILLE INDONESIA Desa Papringan. Kec Kaliwungu Kab Kudus / terlapor , mengakibatkan Muhtadi bin Samijan tidak bisa lagi menggarap Tanah tersebut untuk pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharianya sejak Tahun 1972 di mulai dari Orang tua Muhtadi bin Samijan Alm , "
Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024 melapor melakukan pengecekan lokasi Tanah yang di ceritakan oleh Muhtadi bin Samijan Alm , dan sampai lokasi Tanah tersebut benar adanya yaitu tanah yang selama ini di garap oleh Muhtadi semenjak Orang tuanya Pada Tahun 1972 telah di serobot lihak PT TRI CONVILLE INDONESIA /terlapor , dengan cara melakukan penimbunan atau pengurugan tanpa adanya pembelian dan atau pengganti untung "
Selanjutnya kemudian pada Tanggal 27 Agustus 2024 pelapor mediasi dengan pihak terlapor yang di fasilitasi oleh pihak Pemerintah Desa Papringan Kec Kaliwungu Kab Kudus namun tidak ada titik temu atau berhasil dan atau pihak terlapor tidak mau membayar atau mengganti untung Tanah tersebut "
Dan pada tanggal 28 bulan Oktober Tahun 2022 juga pernah terjadi demo atau unjuk rasa yang di lakukan oleh perwakilan Masyarakat Desa Papringan Kec Kaliwungu Kab Kudus terkait adanya pembangunan Pabrik atau Perusahaan TRI CONVILLE INDONESIA di Desa Papringan Kec Kaliwungu Kab Kudus dengan beberapa alasan Al "
Di dalam pembangunan Pabrik tersebut ada Tanah Bengkok Desa yang di sewakan oleh Pemerintah Desa Papringan tanpa memolai proses dan atau prosedur yang sesuai dengan UU yaitu harus di awali dengan adanya Musdes guna membuat Perdes terkait akan menyewakan Tanah Bengkok tersebut, bawa adanya sungai yang belum dilakukan perijinan kepada pihak atau itansi terkait ,bawa pada saat itu pihak Perusahaan PT .TRI CONVILLE INDONES belum mengantongi perijinan terkait proses pembangunan Pabrik tersebut .
Narasumber : Mujahidin SH ,Ali Taufik SH ( LBH GARUDA KENCANA INDONESIA KUDUS )
Jurnalis : Kabiro Kudus Ramidi


Social Header