Breaking News

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas

Jejakkasus.id - Jakarta , Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Publis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID