Breaking News

Pengamat Hukum Dr.Herman Hofi Munawar Menilai ,Pesan Jaksa Agung Tidak Memberikan Ruang Gerak Mafia Tanah Hanya Jalan Di Tempat


mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah-tanah, terurama tanah yang kelihatannya tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.
Sepeeti yang kita pahami  bersama bahwa semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Setiap "jengkal tanah" yang telah bersertifikat pasti memiliki warkah tanah. Sertifikat di pegang pemiliknya  warkah berada  di BPN dan menjadi tanggung jawab BPN. 

Dengan demikian  sangat tidak masuk akal, jika terjadi  ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang sama. Tidak  ada  instansi lain yang berwenang menerbitkan sertifikat,  semua sertifikat itu, dikeluarkan BPN yang sama dimana  objek tanah itu berada. Fakta nya  terjadi sertifikat  ganda atau tumpang  tindih  sertifikat.. artinya ada yang tidak beres dalam proses  penerbitan salah  satu  sertifikat itu.

 Yang paling menyakitkan, ketika  masyarakat konplin atas  hal itu, BPN tidak mau bertanggung jawab, dengan enteng nya menyampaikan "gugat saja ke Pengadilan". 
Padahal  sertifikat itu produk BPN. dan BPN tidak mau bertanggung  jawab  atas  ketidak beresan atas kerja- kerja mereka.  

Dengan demikian masyarakat terutama  masyarakat kecil yang tidak punya  akses keuangan, tidak punya akses  kekuasaan akan termarginalkan, dan tidak   ada proteksi dari negara, dan tidak ada kepastian  hukum bagi  rakyat kecil  atas kepemilikan lahan mereka. Saat ini masyarakat harus melaporkan nasip  mereka  kemana ? Polisi ? Ke kejaksaan ?  Mungkin yang lebih tepat melaporkan nasip mereka  pada  Tuhan  dalam setiap doa nya.

Terjadinya sertifikat  ganda merupakan bentuk permaian.
Biasanya, pelakunya  adalah mereka yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan. 

Bisa oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi harus diwaspadai, bukan tidak  mungkin ada oknum  notaris yang berada di belakang terbitnya berbagai akta yang bisa kepemilikan  tanah beralih pada pihak lain.

Kondisi ini sudah sangat  membahayakan atas dasar itu  maka  Jaksa Agung, ST Burhanudin sangat antusias menghentikan 
praktik-praktik kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini. 

Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus diimplementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. “Sangat ironis jika kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut diduga mafia tanah. 

Demikian juga hal nya  dengan Kapolri  dengan tegas menyatakan "Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," pernyataan  kapolri ini harus nya menjadi perhatian  jajaran nya di daerah  termasuk  di Kalbar  ini.

 Kita berharap berharap, kejaksaan dan kepolisian tegak  lurus  dengan perintah  atas nya. Dalam bentuk  merespon  perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang kontra produktif dengan kebijakan Jaksa Agung, dan Kapolri.

Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021, dan Kapolri juga  bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah, jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, malah lebih berpihak pada mafia tanah. Ingatlah sekecil apapun kejahatan  yang membuat pihak lain menangis, yakinlah  tangisan itu  akan kembali pada diri mu dan keluarga mu.

Peru, www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID