Breaking News

Herman Hofi Minta Pemda Dan APH Segera Ambil Langkah Tegas Adanya Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat PETI


Pontianak Kalbar - www.jejakkasus.id 

Persoalan lingkungan  hidup khusus nya  terjadi kerusakan lingkungan  akibat PETI sudah luar biasa di Kalbar dan sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh Pemda dan APH yang berwenang di setiap instansi pemerintah dan penegak hukum terang Dr Herman Hofi Munawar selaku Pengamat Kebijakan Publik dan pakar Hukum kepada awak media pada hari Senin  22 April 2024 Wib.

Menurut Herman Hofi," Seharusnya  pemda dan APH  sudah ada perhatian khusus yang serius dalam hal ini sebab secara kasat mata  dapat kita lihat  hampir  di setiap titik aliran  sungai  besar  dan sungai kecil kondisi  air nya  sudah  tidak  sehat lagi untuk di pergunakan mandi mencuci dan lain lainnya.

Namun  sangat  di sayangkan  pemda kabupaten / kota seperti nya  tidak peduli  dengan kondisi  seperti ini malah seolah olah tutup mata dan telinga  bahkan terkesan senyap terhadap praktik penambangan ilegal tampa ijin alias PETI. 

Pemda di setiap kabupaten/ kota tidak  ada upaya menentukan  langkah  melakukan perbaikan  dan upaya pengalihan mata pencaharian masyarakat  pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tampa ijin, kalaupun PETI ini menjadi  mata pencarian masyarakat Desa seharus nya  pemda berusaha  untuk mengalihkan status  menjadi pertambangan  rakyat dengan melibatkan BUMDES.
Kalau ini di lakukan maka masyarakat Desa  terbantu  dan lingkungan hidup  dapat terkendali. 

Masih terang Dr Herman Hofi yang terjadi saat ini justru  masyarakat Desa hanya mendapatkan  sebagian kecil hasil dari  PETI justru yang  di untungkan malah pihak pihak  tertentu dan oknum oknum tertentu  dan lingkungan hidup menjadi rusak  masyarakat  menjadi korban.

Banyak  dampak negatif dari pengoperasian PETI ini baik yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan kerusakan sosial dan moralitas, serta  menimbulkan  rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI JUGA tidak bisa memberikan konstribusi apapun terhadap  pendapat negara  apalagi pendapatan  daerah. 

Selain itu, PETI  akan  menimbulkan kelangkaan BBM, karenan mesin masing yang  digunakan diluar perhitungan Pertamina dan pasti kelangkaan BBM solar   berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,.

Dari sisi lingkungan, yang pasti  sudah di rasakan  masyrakat kalbar adalah  kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Kondisi  ini sudah  cukup lama terjadi tapi pemda masih duduk manis  dan tersenyum...dan  APH  setengah  hati melakukan penegakan hukum.

Kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air  sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai dan berpotensi menjadi racun bagi manusia jika mengunakan air dari dampak PETI

Lanjut Hofi PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sering kita mendengar terjadi  korban  jiwa,  dan mereka  tidak ada perlindungan hukum apapun. 

Hal interaksi  karena  banyak terjadi  pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Kita  semua  bertanya 
Sampai kapan kondisi  ini terus  terjadi ? Kenapa  semua pihak  sepeti nya  tidak peduli  dengan kondisi  yang ada  mengapa  pemda melalui dinas  lingkungan hidup masih  duduk dengan tenang dan mansi,??..

Bagaimana  dengan dengan hukum yang mengtur  cerita  ini ? Hukum sudah sangat  jelas  sekali tinggal mau atu tidak nya melakukan penegakan  hukum.  
Berbagai  bentuk  peraturan perundang undangan  yang dapat  di terapkan  dalam persoalan lingkungan hidup dan pertambangan,"pungkas Dr.Herman Hofi Munawar

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Dan Pakar Hukum
Kaperwil Kalbar : Peru
Redaksi : www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID