Breaking News

Tambang Galian Golongan C Ilegal Nekat Beroperasi, PemKab Pemalang atau APH Diminta Bertindak Tegas


Pemalang- www.jejakkasus.id.                             
Maraknya penambangan galian c di Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah penambangan sirtu galian C yang bikin masyarakat sekitar prihatin dan resah.

Tambang Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di Karangmulyo terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Resahnya Warga dan Prihatin. Pasalnya, aktivitas penambangan sirtu (pasir batu) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di lingkungan pertambangan tersebut, dikhawatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.

Dan yang paling dikhawatirkan adalah pelaku penambang liar yang tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sirtu atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat. Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.

Sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.

Maraknya tambang galian C yang terus berjalan di beberpa titik di Kabupaten Pemalang, salah satunya milik bos berinisial A, seakan - akan dibiarkan meski diduga belum memiliki surat izin.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak memiliki surat izin. Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah - olah para pelaku pertambangan ilegal acuh atau tak digubris hal tersebut.
Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.

Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Pemalang atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera bisa bertindak tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal. (Team investigasi jateng jejakkasus)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID