Breaking News

Personil Satreskrim Polres Empat Lawang, Olah TKP Langsung Temuan Mayat di Desa Muara Pinang Lama


Empat Lawang – www.jejakkasus.id

Tepatnya Pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib, korban ditemukan telah meninggal dunia didalam rumah nya sendiri di desa Muara Pinang Lama dusun I kec. Muara pinang Kab. Empat lawang dalam posisi duduk di kursi di dalam rumahnya sendiri. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh warga an. HERSUAN, 55 tahun, yang sengaja datang kerumah korban, karena sdh janji minta diantar kermh kakak nya di Muara danau Lintang kanan, dan saat saudara Hersuan datang kerumah korban, beliau langsubg memanggil nama korban, namun tidak ada jawaban.

Kemudian sdr Hersuan naik ke rumah korban yang berbentuk rumah panggung, sambil memanggil nama korban degan sebutan Mang Kilik namun tidak ada jawaban, dan saat diatas rumah korban.

Selanjutnya, pintu rumah korban terbuka, dan saat pak Hersuan masuk, didapati korban sedang duduk di kursi didalam rumahnya dan didapati sudah meninggal dunia.

Dengan posisi kepala tengadah keatas, kemudian Pak Hersuan langsung berteriak dan meminta pertolongan dengan tetangga sebelah kiri dan kanan rumah korban dan melaporkan kepada Kades Muara Pinang baru, dan oleh Kades diteruskan melapor ke Polsek Muara Pinang.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim, kanit Intel dan anggota yang piket, langsung cek dan datangi TKP, amankan dan pasang Police Line.

Kapolsek Muara pinang langsung melapor dan menghubungi Kasat Reskrim meminta bantuan tim identifikasi Sat Reskrim Polres untuk olah TKP.

Mendapat laporan Tim identifikasi Satreskrim Polres lakukan olah TKP dan mayat korban langsung di bawa ke Puskesmas Muara pinang untuk dilakukan FERIVIKASI Mayat.

Adapun identitas korban yg ditemukan meninggal dunia Nama SUHAILI alias Kilik Bin ALI Umur 60 tahun Pekerjaan Tani dengan Alamat : Desa Muara Pinang Lama kec.Muara Pinang Kab.Empat Lawang

Dalam kejadian ini, pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi jenazah korban, dan keluarga korban menerima atas musibah kematian korban, yang selama ini korban memang tinggal sendirian dirumahnya.

Setelah itu, anaknya tidak ada dan istri sudah meninggal dunia, sehingga korban tinggal sendirian dan tidak ada yang mengurus, dan dari keterangan kakak korban bahwa korban ada riwayat sakit keluhan sering sesak nafas.

Karena tidak bersedia utk dilakukan otopsi, keluarga korban membuat surat pernyataan Tidak bersedia dilakukan otopsi, dan tanda tangan diatas materai disaksikan oleh Kades, dan dari hasil FERIVIKASI luar mayat, tidak ada ditemukan tanda2 kekerasan atau penganiayaan atau luka.

Saat ini jenazah korban sdh dibawa oleh keluarganya dgn diantar oleh mobil Ambulan puskesmas muara pinang ke desa Muara Danau kec. Lintang kanan utk makamkan. 

Sumber : RD
Redaksi : www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID