Breaking News

Wakil Ketua IV DPD JPKPN Sultra Tegaskan Ke MZ Agar Segera Tunjukan Rasa Tanggung Jawab Nya Ke Klien Kami


Kendari - Dugaan penipuan terkait janji proyek beberapa tahun lalu yang ada di Muna yang di duga di lakukan salah satu pengurus PT HNSI berinisial MZ telah di lakukan mediasi antara pendamping pihak korban dan kuasa hukum pihak terduga.

Pendamping Korban selaku wakil ketua IV DPD JPKPN Prov Sultra yang telah mendapatkan kuasa saat di temui di salah satu tempat di kota kendari membeberkan bahwa dirinya telah bertemu dengan kuasa hukum pihak terduga di mana dirinya di panggil untuk melakukan langkah Restorative Justive.

" saya selaku pendamping korban ( La Ode Sida ) 6 hari lalu saya di panggil ke kantor kuasa hukum terduga ( MZ ) untuk melakukan mediasi atau mengambil langkah Restorative Justive dalam penyelesaian kasus dugaan penipuan janji proyek, disana memang kami memberikan kesempatan agar terduga bisa membuktikan bahwa ada niat untuk mengembalikan ". Ujar Rasul Mustafa Ansar, 10/10/2023

Lanjut ia, Kami tetap akan melakukan mengikuti jalur nya , namun jika tidak ada bukti perdamaian dalam waktu dekat ini, maka kami selaku penerima kuasa dalam hal ini pendamping korban yang telah di percayakan kepada kami akan mengambil langkah. 

Masih Rasul, diri tegaskan bahwa pihaknya bukan hanya satu tapi ada dua orang dan kemungkinan besar akan menjadi 3 orang yang kami dampingi.  
( Red www.jejakkasus.id )
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID