Breaking News

Terdapat Indikasi Jual Beli Tanah Negara Pada Pembangunan Ruas Jalan Tol. MP LSU akan surati Menteri BUMN Dan Dirut HK


Medan www.jejakkasus.id
Terdapat indikasi jual beli tanah Galian (Quari) pada lahan milik negara untuk penimbunan jalur tol di Sungai Padang, hal ini terpantau pada Sabtu (07/10/2023).

Indikasi tersebut berada di STA 20 Ruas Tebing Tinggi  - Serbelawan, Kab. Simalungun. Tanah dilakukan pengorekan dengan mempergunakan alat berat dan pengangkutan dengan mempergunakan Dump Truk yang dilakukan oleh PT. Bina Rekayasa Anugrah (BRA) di Seksi 3 yang merupakan vendor dari PT. Hutama Karya.

Sekretaris jenderal MPLSU, Fatwa Hasibuan ditempat dilokasi terpisah menjelaskan bahwasanya tindakan tersebut merupakan dari perbuatan pidana karna dalam tersebut izin galian c / izin pertambangan yang harus mempunyai izin lengkap.

Apabila hal tersebut ilegal karena atas perbuatannya para pelaku telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat 1 yang diancam pidana Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pemanfaatannya tanah negara yang berada disisi Ruas jalan tol dilakukan penggalian. Kemudian hasil Galian dimanfaatkan untuk timbunan Ruas tol di  Sungai Padang. Metode Kat and Fill.

Namun uniknya dalam pengerjaan dilakukan kontrak Galian dan pengadaan tanah, sementara tanah berasal dari Ruas tol atau tanah negara.

"Ya dalam hal ini kami akan melakukan investigasi mendalam mengenai temuan dilapangan. Apakah HK (Hutama Karya - Red ) terlibat pemberian kontrak kepada pihak ketiga dan mengetahui eksploitasi yang terjadi. Kita akan laporkan oknum oknum HK yang terlibat, dan kami akan segera melakukan aksi di kantor PT. HK di Seksi 3," Ungkap Fatwa. 

Sementara itu dari lokasi terindikasi bila pengadaan tanah dilakukan pembelian untuk tanah di jalur tanah negara tanpa masuknya retribusi pengelolahan tanah negara.

GR Medan www.jejakkasus.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID