Breaking News

Sekolah UPTD UPF SDN Sanggaberu Selulusan, Di duga Anggaran Dana BOS Banyak Fiktif


Aceh Singkil - jejakkasus.id.  Selasa 03 Oktober 2023.

Di duga banyaknya  koruptor kepala sekolah di Aceh Singkil belum terungkap yang menghabiskan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khususnya di sekolah UPTD UPF SD Negeri Sanggaberu selulusan. Dana anggaran BOS tahun 2021 di duga fiktif

Terlihat dari aplikasi umum pendidikan secara online, Kepala sekolah UPTD UPF SDN Sanggaberu selulusan, bernama Erlinda Sari  dengan jumlah siswa 224 orang itu, di duga tidak ada laporan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat secara online 

Pasalnya, Penarikan Dana BOS Tahap 2, tahun 2021 sebesar Rp 97.536.000 tidak ada laporan di realisasikan kegiatan tersebut. Begitu juga Tahap 3 tahun 2021 penarikan Dana BOS sebesar Rp 74.880.000 tidak ada juga laporan secara online, yang di realisasikan 

Bila di jumlahkan Dana bos tahun 2021 dalam penarikan tahap 2 dengan jumlah Rp 97.536.000 dan tahap 3 dengan jumlah Rp 74.880.000 = Rp 172.416.000 yang di duga fiktif

Selain itu, informasi yang dihimpun melalui orang dalam UPTD UPF SDN Selulusan Sanggaberu, yang tidak mau di sebut namanya mengatakan selain kepala sekolah ia juga rangkap jabatan menjadi bendahara

"Ya benar benar bendahara atas nama M.Chairi Solin hanya formalitas, selama ini yang membayar gaji kami melalui kepala sekolah," ungkapnya pada Jum'at (29/9/23)

Bukan hanya itu, anggaran tahun 2022 sampai 2023 banyak Dana BOS tersebut belum di realisasikan, menurut data yang dilihat dari Aplikasi Dinas pendidikan secara online

Sementara Kepala sekolah UPTD UPF SDN Selulusan Sanggaberu Erlinda Sari  menyebutkan laporan pertanggungjawaban ada di dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil

"Kalau mau lihat LPJ kami silahkan cek di Dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil semua di situ," ujar Erlinda Sari 

Dengan Terbitnya berita tersebut belum ada Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH)

(Rayali Lingga www.jejakkasus.id)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID