Breaking News

Penganiayaan Terhadap Jurnalis Di Purbalingga,Ketua IPJT Banjarnegara Angkat Bicara


Purbalingga - www.jejakkasus.id
Terkait peristiwa yang terjadi dan menimpa rekan jurnalis diwilayah Kabupaten Purbalingga perihal seorang oknum  guru SD Negeri 1 buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga yang telah menjadi propokator  penganiayaan terhadap Ansor. salah satu jurnalis dari media online Jurnal Polisi News  pada 1/10/2023.

Jurnalis atau wartawan tersebut adalah Ketua DPC IPJT ( Insan Pers Jawa Tengah ) Kabupaten Purbalingga.dalam melaksanakan tugas jurnalis Ansor mendapatkan perlakuan penganiayaan di lokasi kegiatan jurnalis yang diprovokasi oleh oknum Sekolah tersebut.

Tugas jurnalis itu dilindungi oleh Undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.Maka dari itu atas terjadinya Penganiayaan terhadap Ansor jurnalis dari Media JURNAL POLISI NEWS bahkan sekaligus  ketua  Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Kabupaten Purbalingga 

Ansor Ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini adalah korban menuturkan kronologi kejadian, "saya sedang melakukan konfirmasi kepada SD Negri 1 buara terkait dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) kami datang baik baik dan menggunakan etika,namun oknum guru justru menanggapi dengan prilaku yang menurut kami tidak beretika dan sangat arogan,menggebrak meja dan berucap dengan nada keras yang mengundang banyak orang untuk menghampiri dan memojokan saya".ungkap Ansor.

Kristina Joharianto Ketua IPJT Banjarnegara  mengatakan "dengan adanya peristiwa penganiayaan  terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah SDN 1 Buara Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga maka, kami selaku Ketua IPJT mengecam 
keras segala tindakan oknum sekolah tersebut yang mengintimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap seorang jurnalis 

Dan kami berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Purbalingga mengusut tuntas terhadap para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis.dan diharapkan pelaku agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku  agar pihak penegak hukum harus  tegas dalam mengusut tuntas dan memproses secara hukum terhadap pelaku penganiayaan .

Profesi wartawan merupakan kontrol sosial mereka adalah pilar ke empat dari demokrasi jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh Insan Pers Jawa Tengah.

Karena tugas jurnalis dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 tahun 1999.dan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya guna sebagai kontrol sosial dan mengacu kepada keterbukaan informasi kepada publik.
(Redaksi) www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID