Breaking News

Kejari Wajo Tahan Tersangka inisial SH Atas Kasus Tipikor Pada Ganti Rugi Pengadaan Tanah


WAJO|| Pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 14:30 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Melakukan Penetapan Tersangka dengan inisial SH atas kasus Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2021 yang melanggar : 

Pertama :
Primair, pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20  tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, pasal 3 jo pasal 18  Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20  tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DAN 
Kedua : 
Primair pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8  tahun 2010  tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 

Modus operandi yakni yang bersangkutan melakukan penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yaitu : 

A. Sebidang tanah seluas 6.534 M² (Enam ribu lima ratus tiga puluh emapat meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

B. Sebidang tanah seluas 2.039 M² (Dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Kabupaten Wajo.

C. Sebidang tanah seluas 198 M² (Seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

D. Sebidang tanah seluas 360 M² (Tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Yang seharusnya tidak boleh diterima oleh tersangka dengan inisial SH sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara Rp.754.455.200,00 (Tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.(**)
Sumber : Kasi Intel Kejari Wajo
Penulis : A.Rafiuddin www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID