Breaking News

Kaperwil Garuda news net provinsi Aceh dan wartawan lain nya mengadu ke polres Aceh Singkil


Aceh Singkil |  Senin 16 Oktober 2023 www.jejakkasus.id

Pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023,tepatnya di Kampong bulusema kecamatan suro kabupaten Aceh Singkil kaperwil Garuda news net provinsi Aceh Ramli Manik dan di dampingi rekan rekan pers dari media lain mengkonfirmasi masyarakat Kampong bulusema terkait dugaan penahanan dana bantuan langsung tunai (BLT) Di Kampong bulusema.

Sekitar pukul 09.00 wib, team investigasi dari beberapa media mendapati beberapa orang warga Kampong bulusema yang juga ada di kantor camat kecamatan suro.

Team langsung meliput di saat warga menanyakan kepada kasi PMD malfiansyah terkait dana bantuan langsung tunai tersebut,kasi PMD malfiansyah mengatakan kepada warga yang datang,bahwa BLT tersebut sudah di tarik sampai bulan September,soal pak kepala Kampong belum mencairkan kepada warga,silahkan tanyakan kepada PLT kepala kampong bulusema,tutur beliau,setelah warga mau pulang,awak media menanyakan kepada warga yang bertanya kepada Kasi PMD tentang dana BLT tersebut,lantas seorang penyandang disabilitas baidah mengatakan,baru menerima sekali saja,saya tidak tau kenapa belum di bayarkan kalau dana nya sudah di tarik,pungkas nya.

Setelah warga yang sudah di konfirmasi awak media di kantor camat kecamatan suro,lalu tim bergerak menjumpai warga di komplek pasar mingguan Kampong bulusema,menanyakan kepada warga lain,apakah dan bantuan langsung tunai (BLT) sudah di terima,gd menjawab sudah 2 bulan kami terima.

Namun di saat tim media mau bergerak pulang,dua orang warga alias oknum mantan kepala Kampong bulusema HS dan seorang bendahara Kampong,abd rmd,mereka dengan nada tinggi menampakkan kemarahan nya kepada awak media, kalian jangan datang sebagai provokator, kami juga LSM, tapi bukan begini caranya, kata HS dengan nada tinggi,abd rmd juga marah marah kepada awak media mengatakan,kenapa kalian meliput disaat kami mau pilciksung, ini kalian sok hebat, provokator,kata abd rmd.
Atas penghinaan oleh kedua oknum tersebut,team langsung melaporkan kejadian ini ke polres Aceh Singkil,yang melapor Ramli Manik kaperwil Garuda news net,dan dua rekan wartawan lain nya Muklis dan Ayub bancin sebagai saksi,kami melaporkan ini terutama pencemaran nama baik kami sebagai wartawan di bilang provokator,kedua kami menilai di duga kedua OKNUM tersebut menghalang halangi tugas jurnalis yang sebagai mana yang tercantum dalam undang undang pers,
BAB VIII

Ketentuan Pidana 
UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999
Pasal 18  

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jajaran polres Aceh Singkil langsung menerima tim wartawan yang melapor ke satreskrim polres Aceh Singkil,dan di layani sebagai mana mestinya.

Kami dalam hal ini tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajaran yang telah menerima kami dengan cepat tanggap dan tangkas.kami berharap agar kasus ini segera di tangani dan di tindak lanjuti,bila memang cukup unsur nya,maka segera di bawa ke ranah hum dan undang undang yang berlaku.

(Rayali lingga www.jejakkasus.id)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID