Breaking News

ANGGARAN SAMISADE TAHUN 2023 CINEGARA DENGAN NILAI 600 JUTA MENGECEWAKAN MASYARAKAT BARU BETONISASI JALAN SUDAH PADA RETAK


Bogor, www.jejakkasus.id
Betonisasi jalan di laksanakan oleh pihak Desa Cinagara di kampung ciletik terlihat ada kejanggalan. Jalan yang sejauh 1400 meter ini sudah ada temuan jalan retak retak rusak memanjang dari sisi kiri sampai ke kanan jalan di beberapa titik. Keretakan ini bukan karena pergerakan tanah tetapi kuwalitas pengecoran yang menggunakan cara manual dengan alat seadanya dan tidak menggunakan bahan baku adukan semen betonisasi dari perusahaan yang memiliki jaminan mutu dan kuwalitas tinggi serta memiliki hasil uji lab. 

Pihak Desa Cinagara melaksanakan program samisade tahun 2023 betonisasi jalan asal jadi dengan pertimbangan pendek dan tidak melakukan uji lab ketahanan dan kekuatan adukan cor semen untuk betonisasi. Padahal mobil besar sejenis truk besar jayamix bisa masuk ke lokasi bawah dan di bantu dengan angkutan mobil kecil guna memudahkan semen cor berkuwalitas seperti jayamix bisa di gunakan untuk jalan di Cinagara. Maka belum lama selesai betonisasi sudah timbul keretakan di beberapa titik di jalan Ciletik Cinagara.

Ketika team media meminta informasi kepada masyarakat setempat 
Mengapa ada Pengocaran Betonisasi di daerah yang tidak berpenduduk dan lingkungan tersebut perkebunan milik PT SINDE. Sangat sepi dan jauh dari kampung masyarakat yang padat

Sedangkan jalan desa di wilayah kampung Cibeling sudah rusak dan banyak berlubang.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan. Warga tidak pernah di ajak musawarah terkait pembangunan jalan selama ini. Pihak Desa Cinagara menggunakan dana samisade tahun 2023 tidak mementingkan kebutuhan masyarakat yang lebih utama. 
Di kampung cibeling satu RW ada sekitar 60 KK dan dari RW yang lain lebih dari 60 KK tetapi pihak Desa Cinagara tidak memperhatikan kelayakan jalan di kampung Cibeling. Masyarakat menilai bahwa anggaran samisade tahun 2023 yang di gunakan desa Cinagara tidak tepat sasaran dan tidak bermanfaat. Sungguh aneh wilayah perkebunan yang tidak ada masyarakatnya malah di cor dan kampung cibeling dengan penduduk yang padat tidak di perhatikan. 

Alasan staf Desa Cinagara bahwa kampung Cibeling memiliki jalan rusak masih menjadi tanggung jawab Kabupaten Bogor dan belum di serahkan ke pihak Desa Cinagara untuk perbaikan. Alasan tersebut tidak masuk akal menurut warga Desa Cinagara. Padahal pihak Desa Cinagara bisa memohon ke Pemda Kabupaten Bogor agar pengecoran betonisasi di laksanakan di kampung Cibeling dulu sampai selesai di akhir jalan kampung Cibeling

Permasalahan yang lain timbul di awal penetapan betonisasi jalan di awal terganggu dengan perizinan oleh pihak pemilik tanah MNC yang tegas tidak mengijinkan. Maka ketika awak media meminta bukti apakah sudah ada musawarah dengan masyarakat (MUSDESUS) pihak desa Cinagara melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan di wilayah yang tidak tepat. Dengan cara mengerjakan asal jadi dan seperti hanya menguntungkan pihak pemilik Kebun (PT SINDE) tidak menguntungkan masyarakat. Maka bukti sudah dilaksanakan Musdesus tidak di berikan oleh pihak staf desa Cinagara.

Pihak media ketika berkunjung ke desa Cinegara. Pihak staf Desa TPK tidak berada ditempat guna meminta informasi. Hpnya juga tidak di bawa.

Dan mengapa pihak Desa tidak bisa membuktikan apakah sudah dilaksanakan (MUSDESUS) terlebih dahulu jika ada perpindahan lokasi yang terkendala lahan PT MNC di alihkan ke area lain. Sedangkan syarat utama jika ada perpindahan lokasi harus melaksanakan (MUSDESUS) terlebih dahulu juga sebagai syarat utk pengajuan ke tahap ke 2 dgn anggaran 40% dgn nilai 400jt.

Ketika proyek di pindahkan bila tidak ada (MUSDESUS) dan dibenarkan oleh pihak Kecamatan Caringin maka ini ada unsur kecurangan. Semoga hal ini bisa saling terbuka pihak Desa Cinagara Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan dapat membuktikan bahwa Musdesus sudah dilaksanakan dan dapat di buktikan kepada masyarakat.

Sangat di sayangkan anggaran 600 juta samisade anggaran tahun 2023  dari pemerintah di gunakan pada bidang yang tidak bermanfaat untuk masyarakat tapi menguntungkan pihak perusahaan besar PT SINDE atau perusahaan lain.
Ada apa dengan Desa Cinagara menggunakan anggaran samisade untuk jalan perkebunan di tempat tak berpenduduk

Ada pula temuan awak media di Desa Cinegara. Betonisasi jalan di tanjakan Bancuy yang tidak ada penduduknya. Hanya area hutan pegunungan yang biasa di gunakan oleh pejalan kaki yang mau kemping atau berkemah atau wisata kehutan dari dana samisade tahun 2022 juga tidak bermanfaat untuk masyarakat Cinegara. 

Sulitnya menemui Kades Cinegara Bapak Burhanudin (Komeng) selalu di alami masyakat karena tidak pernah ada di kantior desa. Mungkin kantornya ada di luar negri ujar masyarakat yang memberikan informasi

Ketika awak media menemui pihak Ahli Hukum terkait permasalahan anggaran samisade tahun 2023 yang di gunakan untuk betonisasi di Desa Cinegara tidak tepat sasaran dan merugikan negara maka pendapat para ahli hukum menjawab. Menurut pendapat Bapak Kamal Sugandi SH.MH bahwa masalah betonisasi jalan di Ciletik Cinagara sudah di laporkan ke pihak Sekcam Caringin Bapak Faturahman agar di evaluasi dan di panggil Kades Cinagara untuk bersedia memberikan bukti bahwa bahan bahan yang di gunakan untuk jalan betonisasi memiliki hasil uji lab serta memiliki uji ketahanan dan mutu. Sangat aneh jalan baru jadi sebulan sudah mulai rusak retak retak.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya Rohmat Selamat SH MKn mengatakan dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. 

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut atau melaporkan penggunaan anggaran Dana Samisade yang wanprestasi

Redaksi www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID