Breaking News

Kebal Hukum : PT. Harita Grop, Ogah Dari Panggilan Polres Halsel

Kebal Hukum : PT. Harita Grop, Ogah Dari Panggilan Polres Halsel
Maluku Utara, Halmahera Selatan, malut.jejakkasus.id - Nampaknya kebal hukum, Bos Besar dan ke lima pejabat tinggi PT. Harita Group itu, tida hadir dari panggilan Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). 

PT. Harita Group di laporkan ke Polres Halsel, lantaran diduga melakukan tindakan melawan hukum, karena telah malakukan penyerobotan (caplok) atau merusak lahan milik orang lain secara paksa, tanpa di ketahui pemilik haknya, yang sebagaimana kasus tersebut termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pada Pasal 385 ayat (1)  dan pasal 167. Dan hal ini bisa di jatuhi hukuman penjara paling lama 4 Tahun.

Adanya hal tersebut, Korban (pemilik) lahan pada selasa 5 September 2023, datang mengadukan kasus tersebut, ke Polres Halsel. Dan sudah di BAP, sekaligus melayangkan surat undangan pemanggilan kepada Oknum, (Bos Besar dan Ke Lima Pejabat tinggi PT. Harita Group). Namun selama dua hari, para oknum tersebut belum menghadap ke penegak hukum untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kepada media ini, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel AKP. Aryo Dwi Prabowo, Saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, Benar kami telah menerima laporan aduan dari korban, yang lahannya di Caplok (Penyerobotan), berlokasi di Loji, Desa Kawasi, atas nama Arif La Awa, dan Dewi La Awa (ahli waris) merupakan Anak dari Almarhum Hamisi La Awa.

"Benar kami sudah terima aduan dari korban yang tanahnya di caplok oleh perusahan, yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi" Ungkap Aryo

Sambung Aryo, Dan aduannya telah kami proses, serta sudah melayangkan surat panggilan, ke Enam oknum itu, di antaranya bos besar PT. Harita Group, dan ke lima pejabat tingginya, akan tetapi mereka (oknum) belum datang sampai saat ini.

"Kami sudah proses aduannya, dan sudah layang surat pemanggilan kepada Oknum, tetapi menunggu sampai hari ini belum juga menghadap ke Polres" Jelasnya

Lebih lanjut Aryo bilang, Dari surat panggilan itu, kami baru memanggil tiga oknum, yaitu Leem Gunawan (Bos Besar), Mochtar Sindang (Co. Eksternal CSR), dan Latif (Gm. CSR Harita), serta ketiga oknum lainnya, Alex (Anak Bos Besar), Donald (Direktur Site Kawasi) dan Stevi (Direksi Site Kawasi), nanti menyusul.

"Dari keenam oknum itu kami baru memanggil tiga Oknum, dan ketiga lainnya akan kami panggil tetapi menyusul" kata Kasat Reskrim Polres Halsel. (9/9/2023) 

Perlu di ketahui bahwa Polres Halsel sudah melayangkan undangan pemanggilan kepada oknum untuk pertanggung jawabkan, perbuatan atas melawan hukum, terkait penyerobotan lahan. Namun miris, PT. Harita Group tidak datang memenuhi undangan tersebut. Hal ini artinya Harita Nikel Kebal Hukum.

Sedangkan Arif La Awa (Ahli Waris) saat di tanya, dia mengatakan saya dan keluarga sangat kecewa dengan sikap pembesar perusahan PT. Harita Group, karena tidak datang pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Polres.

"Kami sangat kecewa, karena pihak Harita tidak datang ke kantor polisi, padahal kami sudah tunggu" pungkas Arif dengan kesal

Saya dan keluarga tidak main-main dengan persoalan ini, nanti lihat saja kalau mereka tidak datang ke Polres, saya pastikan setelah saya balik ke Obi, kami akan turun ke lahan kami dan setopkan semua aktifitas yang ada di dalam lahan kami secara paksa.

"Torang (kami) tara (tidak) main-main deng (dengan) persoalan ini, nanti torang lia (lihat) saat torang pulang (balik) ke Obi, torang pasti kase (kasih) stop kegiatan yang ada di lahan kami" tuturnya Arif

Arif juga bilang bahwa PT. Harita Group memang penjajah kemanusiaan, karena dengan kebiadabannya, yang suka merampas hak orang lain.

"Harita itu sama deng penjaja manusia karna so kase tunjung (kasih tunjuk) dong (mereka Harita) pe (punya) bidap di orang (kebiadaban) karena suka serobot (caplok) lahan milik orang" marah Arif

Dia juga menegaskan, kami akan buktikan di lokasi lahan, darah menjadi taruhan kami jika tanah di ambil paksa oleh PT. Harita Group, jangan mereka pikir mereka banyak uang lalu mau bikin seenaknya di tanah kami nanti lihat saya buktikan.

"Torang akan buktikan di lokasi lahan (tanah), torang berjanji darah taruhannya, jika torang pe tanah di ambil paksa, jang (jangan) dorang pikir dorang pe doi banya jadi dorang bikin seenaknya di orang punya tanah, nanti lia sudah, 2017 lalu lebih sadis dari ini saya akan bikin" tegas Arif
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID