Breaking News

Dua Agenda Pelatihan Kepala Desa Se Kabupaten Padang Lawas Utara Di Duga Menjadi Ajang Pencurian Uang Negara

Pematang Siantar www.jejakkasus.id

Forum Studi Analisa Kebijakan Publik menyoroti terkait adanya dua kegiatan pelatihan kepala desa se  Kabupaten Padang Lawas Utara di Kota Wisata Parapat, Simalungun yang berlangsung dari tanggal 9 sampai 13 September 2023, Kamis (14/9/23)

Ali Yusuf Siregar, Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik menyampaikan pada awak media bahwasanya kegiatan tersebut diselenggarakan oleh dua lembaga dengan tema yang berbeda dengan kepesertaan seluruh kepala desa se kabupaten padang lawas utara.

“Dalam pantauan kami secara langsung bahwasanya di Kota wisata parapat, Kabupaten simalungun ada kegiatan dua agenda pelatihan Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas Utara dari tanggal 9 sampai 13 september 2023. Kedua lembaga tersebut adalah Lembaga Forum Diklat dan Pelatihan Publik dengan tema kegiatan “Pelatihan Kerjasama Antar Desa Dan Pihak Ketiga” dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Program Nasional dengan tema “Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit Menjadi Nilai Ekonomis Guna Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa” dimana tiap peserta atau kepala desa membayarkan kontibusinya sebesar Rp. 10.000.000 di tiap kegiatan pelatihan atau sebesar Rp. 20.000.000 per desa”, Terangnya.

Ali juga menyampaikan banyaknya indikasi kerugian keuangan Negara dalam dua kegiatan pelatihan tersebut

“Menurut kami, kedua kegiatan pelatihan tersebut banyak terdapat indikasi dugaan kerugian Negara yang terjadi. Dalam kegiatan tersebut banyak kepala desa atau perwakilan perangkat desa yang tidak hadir namun tetap diwajibkan membayar kontribusi peserta melalui pengumpulan dana per tiap kecamatannya. Kemudian terkait kamar terdapat tindakan manipulative, dimana  peserta di gabung 2 orang per kamar yang bisa berbeda desa dengan relative harga hanya berkisar 600.000 sampai 800.000an dengan tawaran fasilitas bonus dari pihak manajemen hotel untuk penggunaan aula hotel dan tambahan untuk makan siang, makan malam dan coffee break dua kali seharinya selama 4 hari. Selain itu juga para peserta yang hadir oleh panitia di berikan souvenir berupa baju batik dan tas ransel yang bila kami perkirakan harganya hanya sekitar Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000an yang mungkin jauh dari RAB yang sebenarnya”, Ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Ali juga menilai kegiatan tersebut adalah kegiatan gagal yang di duga tidak akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan kemajuan pembangunan di desa.

“Kami menilai bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan gagal dan minim manfaatnya nantinya untuk masyarakat dan kemajuan pembangunan desa. Karena dalam pengamatan kami  secara langsung bahwasanya selain keterlembatan dimulainya acara, narasumber yang tidak hadir di dalam agenda kegiatan , kami melihat juga antusias dari pihak desa yang hadir sebagai peserta minim keberadaannya di tempat kegiatan mereka terlihat banyak berkeliaran sibuk dengan kegiatan pribadinya masing-masing bahkan dengan keluarganya yang sengaja di boyong dari padang lawas utara”,  jelasnya.

Selain itu, Ali juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaiakan permintaan klarifikasi kepada pihak lembaga penyelenggara pelatihan namun tidak juga mendapat balasan sehingga dirinya mengatakan akan menguji informasi dan data yang mereka miliki tersebut ke aparat penegak hukum.

“Di saat kegiatan masih berlangsung dan kami menilai sudah terdapat banyak indikasi yang di duga menyalahi aturan kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak pantia lembaga penyelenggara kegiatan pelatihan untuk meminta klarifikasi mereka namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan jawaban dari mereka. Sehingga berdasarkan kesepakatan bersama dalam organisasi, kami dalam waktu dekat memutuskan akan segera menyampaikan dan menguji informasi dan data yang kami miliki kepada aparta penegak hokum untuk diproses secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku”, Tutup Ali.

Team www.jejakkasus.id Medan
Gusti Ramadhani SH
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID