Breaking News

Di Duga Masyarakat Desa Sintuban Makmur balon Kepala Desa Palsukan Ijajah


Aceh Singkil  |   27 September 2023.www.jejakkasus.id

Desa Setuban Makmur Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil  merupakan salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Desa Setuban Makmur  beredar informasi salah satu balon kepala desa di duga kuat, memalsukan ijazahnya untuk maju dikontes merebutkan kursi nomor satu di desa yang ikut pemilihan 49 desa dari 116 desa di kabupaten Aceh Singkil

Dugaan indikasi ijazah palsu persamaan Sekolah Menengah Umum (SMU) tamatan kota  bandung provinsi Jawa Barat, pada tahun 2002. Bahkan salah satu unsur dugaan ijazah palsu tersebut terlihat sesuai dari nomor 422/4623/ Disdik tidak muncul saat di buka link aplikasi Dinas pendidikan (Disdik) 

Pemilik ijazah tersebut adalah milik Inisial SL(53) mengatakan tidak mengetahui ijazah tersebut palsu

"Ijazah saya itulah dia,  palsu atau tidak Saya tidak tahu," ujar SL pada Rabu (27/9/23)

Hasil keterangan  balon kepala desa SL (53) saat dikonfirmasi tim media, dugaan kuat ijazah tersebut Palsu, pasalnya dirinya tidak mengetahui nama sekolahnya dan di mana dirinya sekolah, di kota bandung

"Waktu itu di tahun 2002 saya di pulau Jawa daerah Ciputat ada saudara untuk mengurusnya namun saya tidak tau ijazah saya palsu," ujarnya dalam keterangannya

Menurut kami sangat berseberangan dengan apa yang di sampaikan kepada kami time media jejak kasus.id 
Dalam hasil kompirmasi  kami kalau beliau mengikuti waktu belajar.

beliau mengatakan hanya tiga hari saja kemudian setelah rekan-rekan di keluarkan ijasahnya  saya juga mendapatkan katanya.SL

Tempat terpisah di dalam ruangan camat biskang
Drs.Ibrahim
Menyampaikan kepada kami time media jejak kasus.id. hari ini kami buat agenda mengundang beberapa dari P2K perihal maraknya dugaan ijasah palsu.dan mantan pidana sesuai apa yang di sampaikan beberapa masyarakat desa tersebut.

Tapi sampai sore ini P2K baik BPG desa sintuban makmur tidak berhadir di gedung aula kantor camat. Guna untuk meluruskan suatu hal yang terjadi di desa tersebut.tutupnya camat Drs.ibrahim

Perlu kita ketahui, jika di laporkan ke penegak hukum terkait ijazah palsu bisa terjerat pidana 
selama 6 tahun dan denda 500 juta, sesuai dengan nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)

Panitia pemilihan Kecik (P2K) Sabirin dikonfirmasi lewat WA, belum ada tanggapan sampai berita diterbitkan

(Rayali lingga www.jejakkasus.id.)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID