Breaking News

10 Tahun Pertamina Di Rugikan. KPK Duga Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Kasus LNG Pertamina

10 Tahun Pertamina Di Rugikan. KPK Duga Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun Terkait Kasus LNG Pertamina
Penyelidikan Meruginya Pertamina melibatkan para petinggi Pertamina baru ditetapkan tersangkanya. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun berkaitan dengan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Karen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mulanya, Pertamina pada 2012 lalu merencanakan pengadaan LNG. Rencana ini guna merespons adanya defisit gas di Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk, serta petrokimia nasional.

Karen selaku Dirut Pertamina periode 2009-2014 lalu mengambil kebijakan lebih lanjut dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan penyuplai LNG. Salah satunya yakni dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (LLC) Amerika.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Tidak hanya itu, pelaporan untuk dibahas di RUPS, dalam hal ini pemerintah, tidak dijalankan Karen. Oleh sebab itu, langkah kebijakan Karen tersebut tidak memperoleh restu serta persetujuan pemerintah.

Selanjutnya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik. Hal itu membuat kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," ungkap Firli.

Mungkin lemahnya pengawasan Negara mengalami banyak kerugian di dalam bussines Pertamina.
Kerugian yang timbul pun menyentuh angka fantastis. "Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tutur Firli.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID